Padang Panjang, pasbana -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengenalan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan Stakeholder dan Partai Politik.
Dalam kegiatan ini, KPU mengundang sejumlah pihak. Di antaranya perwakilan dari partai politik (parpol), Polres Padang Panjang, Kodim 0307/TD, BPBD Kesbangpol, Disdukcapil, dan Diskominfo.
Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I menyampaikan, PKPU No. 4/2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol.
Dijelaskan, dasar hukum dilaksanakannya kegiatan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Okta menambahkan, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
"Pemilu ini bukan pesta demokrasi, namun merupakan kerja-kerja demokrasi yang memfasilitasi kontestasi politik secara legal dan berlandaskan hukum yang jelas," terang Okta.
Okta juga menyampaikan, jumlah pemilih di Kota Padang Panjang yang mutakhir sebanyak 38.704 pemilih.
"Peran serta seluruh pihak, saran, masukan sangat diharapkan untuk suksesnya Pemilu 2024. Harapan kita, kepada Bapak Ibu dari parpol dapat ikut bersemangat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sehingga dapat sukses di Kota Padang Panjang dengan ikut mencerdaskan pemilih untuk berpartisipasi aktif," harapnya.
Sementara itu, komisioner KPU Kota Padang Panjang, Harry Hazari, S.Pd selaku penyaji materi menyampaikan, KPU akan melakukan verifikasi faktual parpol pada 15 Oktober mendatang. Sebelumnya, terlebih dulu dibuka pendaftaran parpol peserta pemilu pada 1-14 Agustus ini.
“Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan, kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol, dan domisili kantor tetap parpol,” jelasnya.
Harry menjelaskan, verifikasi faktual menggunakan metode baru yang dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan, serta metode pengambilan sampel sistematis.
"Tidak seperti pemilu sebelumnya yang menggunakan Sistem Random Sampling (acak)," jelasnya.
Ia menambahkan, saat verifikasi faktual, KPU dapat menggunakan teknologi komunikasi untuk memenuhi ketetapan yang ada pada data verifikasi, seperti penggunaan video call.
“Dan, ada kemudahan untuk mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu saat ini. Yaitu KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan parpol calon peserta pemilu sudah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk Bawaslu, KPU memberikan akses pembacaan data Sipol untuk langkah monitoring dan pengawasan," ungkap Harry.
Ditambahaknnya, Sipol tidak hanya untuk pendaftaran dan verifikasi saja, namun dapat menjadi database parpol yang ada di Indonesia. Data di Sipol dapat dimutakhirkan parpol terkait kepengurusan dan keanggotaannya.
"Dengan adanya Sipol, parpol memiliki database yang bisa di-update dan dapat diakses dengan mudah," imbuhnya.
Untuk kelancaran proses verifikasi, KPU juga akan membuka help desk untuk layanan informasi yang dibutuhkan parpol di tingkat kota. (budi)