Notification

×

Iklan

Iklan

Lama Menjadi Target Operasi, Akhirnya AW Diringkus Sat ResNarkoba Polres Padang Panjang

22 Juli 2022 | 16:41 WIB Last Updated 2022-07-26T01:24:27Z


Padang panjang -- Satuan Res Narkoba Polres Padang Panjang ringkus satu orang pengguna Narkotika jenis Shabu dengan inisial AW, pada hari Rabu 20 Juli 2022, pukul 23.00 Wib di halaman Gedung M Syafei Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang AKP. Witrizawati,S.H,M.H, menjelaskan, bahwa AW sudah menjadi Target Operasi (TO) Res Narkoba Polres Padang Panjang sejak tahun 2016.

"Berdasarkan informasi dari petugas pelaku AW merupakan pemain lama yang cukup sulit di tangkap seakan bisa mengetahui gerak gerik personil, tapi pelarian AW harus kandas di tangan petugas pada malam naas tersebut", jelas Kasat Res Narkoba.

Lebih lanjut Witrizawati, menjelaskan, keberadaan AW di endus personil ketika mendapatkan informasi tentang keberadaan serta identitas kendaraan sepeda motor yang di gunakan AW pada malam itu (rabu 20/7) dan kemudian petsonil Satuan Res Narkoba di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Ipda. Riki Naldo, Kanit 1 Bripka. Febby, Kanit 2 Bripka. Adek Irawan serta personil lainnya, membuntuti AW yang berprofesi sebagai Supir tersebut dari belakang.

Tidak tahu di buntuti petugas, AW masuk ke halaman Gedung M. Syafei di Jalan Sudirman Kota Padang Panjang, kemudian pada saat  di berhentikan oleh anggota, pada saat itu AW masih sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke halaman gedung tersebut, tapi berkat ketangkasan personil, AW tidak sempat melarikan diri karena sudah di pegang erat oleh personil.

Saat di tanya personil di lokasi penangkapan "apa yang kamu buang" AW yang berusia 46 tahun ini menjawab dengan jujur " Sabu pak" kemudian petugas membawa AW ke lokasi tempat dia mencoba menghilangkan barang bukti yang berjarak lebih kurang 1 meter dari posisinya di tangkap, dengan cara melemparnya ke halaman Gedung M. Syafei, ternyata benar AW telah membuang 2 bungkus kecil shabu ke halaman gedung M.Syafei untuk mengelabui petugas.

Setelah mengakui bahwasanya yang di buang itu adalah shabu-shabu miliknya, dan di saksikan oleh  masyarakat AW beserta barang bukti 2 bungkus kecil sabu itu di bawa menuju rumah AW di Kelurahan Silaing Bawah dan dilakukan penggeledahan di kediaman AW, ternyata di kediaman AW petugas menemukan barang bukti lain yang di gunakan AW untuk menghisab shabu, seperti 2 buah kaca pirex yang di simpan di ventilasi jendela kamar AW, 4 buah pipet yang di simpan di dapur di kediaman  AW dan 3 buah mancis tanpa kepala dibawah kasur dalam kamar AW.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP. Witrizawati, mengatakan, kini AW dan seluruh barang bukti sudah berada di Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. Terkait ancaman hukuman, tentunya, pengedar shabu-shabu, tetap akan dijerat pasal 112, dan 114 dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, sedangkan untuk para penyabu atau pemakai, dijerat Pasal 127 UU Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama empat tahun. (***)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update