Payakumbuh, pasbana - Guna terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Lurah Payolansek di bawah kepemimpinan Amiruddin, S.Sos.MM melahirkan 2 Inovasi di kelurahan yang berada di Kecamatan Payakumbuh Barat itu.
Adapun dua inovasi tersebut yakni di Bidang Kamtibmas untuk pelayanan konsultasi hukum gratis oleh Bhabinkamtibmas Payolansek, dan pelayanan antar langsung akte kematian ke rumah warga.
Lurah Amir kepada wartawan, Kamis (21/7), di lapangan, mengatakan untuk inovasi pertama, pihaknya memberi pembinaan dan penyuluhan pelayanan konsultasi hukum untuk setiap kepentingan warga Payolansek yang membutuhkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya serta memberikan solusi dalam penanganan permasalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi dimasyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata Kamtibmas.
Pihaknya juga memberikan petunjuk upaya-upaya lainnya secara tepat menurut hukum dan perundang-undangan, yang bertujuan membimbing masyarakat sadar hukum dan Kamtibmas.
"Tempat pelayanan di kantor lurah Payolansek, dengan jadwal pelayanan bisa menghubungi bhabinkamtibmas melalui media telp dan WhatsApp dengan nomor kontak layanan 085274896789 dan atau warga yang ingin berkonsultasi secara langsung dapat membuat janji melalui perangkat kelurahan (RT, RW dan Lurah) atau mendatangi langsung kantor lurah dengan mengisi buku daftar tamu dan konsultasi hukum bhabinkamtibmas," kata Lurah Amir.
Untuk inovasi kedua, pelayanan menerbitkan surat atau akte keterangan meninggal dunia warga, Lurah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Payakumbuh. Akte kematian diantarkan ke rumah warga yang meninggal dalam waktu paling lama 1 minggu setelah tanggal meninggal dunia.
"Yang biasanya warga yang datang ke kantor lurah dan ke Disdukcapil, sekarang kita balikkan dari pihak kelurahan yang memproses sampai diantarkan ke rumah warga yang bersangkutan," katanya.
Lurah Amir berharap dengan hadirnya inovasi ini dapat menghadirkan negara ke tengah-tengah masyarakat, dengan begitu pelayanan publik yang diberikan tentunya memudahkan urusan masyarakat dan tidak bertele-tele. (BD)