Oleh : Armizen Wahit, S.Th.I., M.Pd
Kepala Pendidikan dan Pelatihan KIPP Sumbar
Pasbana -- Menjadi penyelenggara pemilu tidak sekedar eksistensi diri serta mencari kesejahteraan. Menjadi Penyelenggara Pemilu merupakan bentuk pengabdian serta bentuk perjuangan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Demokrasi serta kedaulatan rakyat.
Untuk melakoni tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu tentu butuh pengetahuan, keterampilan, serta orientasi yang jelas, terorganisir dan sekaligus juga terukur.
Tidak lama lagi pelaksanaan pemilu akan segera dimulai. Belajar dari problem pemilu sebelumnya tentu ada beberapa catatan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mampu memahami, lembaga kepemiluan, wawasan kebangsaan, Undang-Undang Dasar 1945, sitem politik serta dinamika demokrasi yang terus dinamis.
Sebagai Penyelenggara Pemilu tentu sangat penting mengetahui aturan-aturan dan tahapan-tahapan kepemiluan yang tertuang pada UU No 7 tahun 2017, peraturan DKPP, UU Parpol, PKPU serta Perbawaslu.
Tidak terhenti dalam pengetahuan sebagai penyelenggara pemilu, akan tetapi juga penting mengasah kemampuan personal sebagai penyelengga pemilu dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Seperti yang kita ketahui, teknologi merupakan sarana untuk membantu tugas dan pekerjaan manusia, teknologi menghadirkan seseorang menyelesaikan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan efisien.
Selain itu, di era globalisasi yang sekarang terjadi perkembangan teknologi yang semakin pesat. Perkembangan teknologi tidak hanya merambah di bidang IT saja, tapi juga memiliki banyak ruang lingkup lainnya. Bahkan dalam dunia kepemiluan juga harus disisipi teknologi agar lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ke depannya.
Maka dari itu, teknologi memang sangat berguna membantu tugas banyak orang sehingga pekerjaan yang dilakukan jauh lebih cepat, hemat, serta mampu memalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Tentu sebagai penyelenggara yang berintegritas mampu memanfaatkan teknologi dalam pencapaian tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara.
Untuk menjawab tantangan sebagai penyelenggara tentu di butuhkan suatu sarana pendidikan, salah satunya seperti sekolah demokrasi yang di selenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Wilayah Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk upaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News