Payakumbuh, pasbana- Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan Surat Edaran Walikota Payakumbuh Nomor 660/23/SE/WK-PYK-2022 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Surat Edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Kepala Dinas LH Desmon Corina mengatakan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai upaya pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah kantong plastik saat lebaran Idul Adha.
"Selain itu kami juga mensosialisasikan pengurangan sampah plastik melalui pemasangan Baliho di tempat-tempat umum," kata Desmon.
Pada momentum Idul Adha ini, Desmon berharap masyarakat tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai kantong pembungkus daging kurban tapi dapat menggantinya dengan daun pisang, wadah anyaman bambu (katidiang), atau wadah lainnya yang dapat digunakan ulang. (BD)