Padang Panjang, pasbana - Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto pada Rabu, 20 juli 2022.
Pelaku berinisial ZH dan berusia 58 tahun ini diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jorong Kayu Tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban, bahwa hari Selasa (19/7/2022) sang anak mengadukan kepada orang tuanya bahwa ia dan beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya berinisial ZH.
Pencabulan yang dilakukan adalah dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelamin korban, penyampaian dari sang anak membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan ZH.
Saat dimintai keterangan, ZH yang merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. ZH mengaku peritiwa tersebut dilakukannya di tempatnya mengajar mengaji anak-anak tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun petugas, ZH sudah memulai aksi cabul ini dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan anak pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah milik ZH yang juga merupakan sebuah TPA.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Istiqlal melalui rilis resminya Sabtu (23/07) menerangkan bahwa anak yang menjadi korban ZH total ada 11 anak.
" Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban, " ucap Iptu Istiqlal, yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat senagai Kasat Reskrim di Polres Padang Panjang.
Kini, ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, pungkaa Kasat Reskrim IPTU Istiqlal. (Rel)