Padang Panjang, pasbana - Jajaran SatresNarkoba Polres Padang Panjang kembali ringkus satu orang diduga pelaku pengguna narkotika jenis shabu. Kali ini berlokasi di Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, dengan pelaku berinisal AM.
Pelaku AM ditangkap oleh pihak kepolisian karena adanya informasi dari masyarakat , setelah petugas mengantongi identitas pelaku personil melakukan pencarian terhadap pelaku, ternyata petugas menemukan keberadaan pelaku AM di sebuah lapangan sepak bola di Nagari Andaleh, pada hari Sabtu 6 Agustus pada pukul 14.30 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba, pelaku AM tidak melakukan perlawanan sedikitpun, dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas permen karet merk "Long Bar" .
Saat dimintai keterangan oleh petugas AM yang saat ini berprofesi sebagai petani berusia 34 tahun ini mengakui bahwa pelaku telah menggunakan Narkotika Gol 1 jenis shabu ini semenjak tahun 2017, yang mana barang haram tersebut di konsumsi untuk kebutuhan pribadi, menurut AM.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati,S.H, M.H membenarkan penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu berinisial AM, berdasarkan informasi dan keterangan dari masyarakat yang telah mendukung kami pihak kepolisian Khususnya Polres Padang Panjang.
" Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berupaya membantu dan mendukung pekerjaan kami untuk memberantas dan mengungkap kasus Narkotika di kota serambi mekah ini," ujar Witri.
Kini pelaku AM beserta barang bukti telah di amankan di mapolres padang panjang untuk penyidikan lebih lanjut tutup Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut. (Rel/bd)