Padang, pasbana --Lima orang terjaring oleh petugas Satpol PP di sejumlah lokasi di Kota Padang, mereka diangkut petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, karena diindikasi telah melakukan perbuatan maksiat, Selasa (30/08/2022).
Dalam operasi tersebut lima orang diamankan petugas, karena diindikasi telah melakukan pelanggaran, serta melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat.
Diantaranya dua orang wanita dan satu orang laki-laki diciduk petugas dari salah satu kamar penginapan yang berada di Jalan Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Selain itu petugas juga melakukan pengawasan ke kawasan Jalan Iman Bonjol Kecamatan Padang Selatan, saat petugas sampai dilokasi, salah satu lokasi ex toko lama yang ditenggarai menjadi tempat prostitusi, sepasang kekasih sedang berduaan didalam ruangan yang minim penerangan serta lokasi yang sunyi.
Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang, mengatakan ke lima orang tersebut, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
"Mereka diduga berbuat mesum, mereka kita amankan karena berpasang-pasangan dan tidak memiliki surat nikah, dan anggota juga mendapati dua kondom habis pakai di kamarnya," ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan pengetesan darah screening HIV dan penyakit menular lainnya oleh Dinas Kesehatan Kota Padang.
"Kita belum dapat hasilnya apakah ada yang memiliki penyakit menular atau tidak, karena masih dalam pemeriksaan tim kesehatan," kata Mursalim.
Selain itu, kepada pelaku usaha penginapan juga dilakukan upaya pembinaan, pemilik usaha juga diberikan surat panggilan guna dilakuakan pembinaan agar pemilik usaha bisa melakukan usaha sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegiatan serta prilaku menyimpang di lokasi usaha penginapanya.
"Setelah kita berikan surat, masih juga ada yang ditemukan kegiatan yang melanggar maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai aturan. (Rel)