PASBANA, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata Wamenkeu dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan besaran 2 persen DTU yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.
“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Wamenkeu.
Adapun belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.
“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat. Kalau diberikan kepada sektor transportasi, moga-moga peningkatan harga BBM tidak serta merta menjadi peningkatan dari ongkos transportasi di daerah-daerah,” kata Wamenkeu.
Wamenkeu berharap jika transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa diberikan bantuan secara memadai, maka harga-harga barang dan jasa tidak perlu naik terlalu tinggi.
“Namun, kalau memang ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah),” ujar Wamenkeu.
Selain belanja wajib perlindungan sosial dari DTU, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (Rel/bd)