Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Sijunjung Berhasil Tangkap Dua orang Residivis Pelaku Jambret Perhiasan Emas

30 September 2022 | 18:21 WIB Last Updated 2022-09-30T11:21:32Z


PASBANA, SIJUNJUNG - Setelah mendapatkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) perhiasan emas, jajaran satreskrim Polres Sijunjung bergerak melakukan lidik dan pengumpulan informasi terkait pelaku. 

Dan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Padang.

Akhirnya pada Selasa tanggal 13 September 2022 dipimpin Kasat Reskrim, unit Resum dan opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah  yang berada di jalan Teratai Rt 01 /Rw 04 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. 

Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut, dengan tindakan tegas terukur 1 orang terduga pelaku dapat diamankan. yaitu bernama Rahmat Hidayat alias Ucok. 




Dari keterangan selama pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jambret di 4 (empat) TKP di wilayah Hukum Polres Sijunjung rentang waktu dari bulan Juni sampai dengan kejadian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022.

Pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan jambret di wilayah hukum yang berbeda yaitu wilayah Hukum Polres Sawahlunto sebanyak 1 (satu) kali, di wilayah Padang Pariaman 3(tiga) kali, di wilayah Hukum Polres Solok Kota 2 (dua) kali, di wilayah hukum Polres Arosuka 1 (satu) kali, dan Wilayah Hukum Polresta Padang sebanyak 3 (tiga) kali . Sehingga secara keseluruhan semua perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Pgl Ucok dan Pgl Albert adalah sebanyak 20 ( dua puluh ) TKP.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengincar korban yang mengendarai sepeda motor, saat pelaku melihat targetnya, pelaku akan langsung memepet kendaraan korban dan menarik paksa perhiasan emas yang digunakan korban, yang kadang berakibat terjatuhnya korban dari sepeda motor yang dikendarainya.




Dalam melancarkan aksinya, Ucok melakukan dengan 1 (satu) orang temannya yang diketahui bernama  Albert. 

Tak menunggu lama, setelah mengantongi informasi dari pelaku Ucok, anggota melakukan penggerebekan ke rumah pelaku bernama Albert yang berada di Andalas Kota Padang.

Meski sempat berhasil melarikan diri, namun pada Sabtu tanggal 24 September 2022, anggota mengetahui tempat persembunyian Albert, dan anggota dipimpin Kasat Reskrim langsung menuju Kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan.

Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 jam 02.0 WIB bertempat di rumah kontrakan milik temannya yang berada di Kota Pekanbaru, anggota berhasil mengamankan  Albert.

Dari keterangan Pgl Albert, Pgl Albert mengakui telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di wilkum Sijunjung bersama dengan Pgl Ucok yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Dari keterangan Pgl Albert juga penah melakukan 3(tiga) kali penjambretan perhiasan emas di daerah padang pariaman dan 2(dua) kali di Kota Padang.

" Albert dan Ucok merupakan residivis kasus yang sama dan telah melakukan lebih kurang 20 (dua puluh) kali kejahatan penjambretan perhiasan emas di berbagai lokasi, " ungkap  Kasat Reskrim Polres Sijunjung,  AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K.




Keduanya mengaku bahwa dari hasil penjambretan perhiasan emas tersebut, dijual kepada penadah di Kota Padang, dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut. 

Dengan total yang sudah dijual oleh Pgl Ucok dan Pgl Albert kepada penadah tersebut sebanyak lebih kurang 158 emas. dan proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya.

Dari kedua terduga pelaku berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam Tanpa plat Nomor Polisi (kendaraan yang selalu digunakan oleh pelaku). Uang tunai berjumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) merupakan uang  hasil dari penjualan perhiasan emas, 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam (pakaian yang digunakan pelaku) dan 2 ( dua ) buah helm yang digunakan pelaku pada saat melakukn penjambretan. 
 
" Dugaan pasal yang disangkakan kepada keduanya Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, selanjutnya  untuk mendalami dan proses selanjutnya kedua terduga tersangka tersebut dibawa dan diperiksa di Polres Sijunjung, " pungkas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K. (nal/bd) 


×
Kaba Nan Baru Update