PASBANA, PADANG PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan melaksanakan verifikasi faktual partai politik (parpol) pada 15 Oktober-4 November mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Okta Novisyah, S.Sos.I saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Stakeholder Terkait di Auditorium Mifan, Kamis (6/10/2022).
Dikatakan Okta, rapat ini dilakukan guna memberikan informasi kepada stakeholder bahwa KPU akan melaksanakan verifikasi lapangan serta sekaligus menyebarluaskan informasi mengenai verifikasi faktual ini kepada media.
Hingga saat ini, katanya, untuk sementara jumlah pemilih di Kota Padang Panjang berjumlah 40.393 pemilih. Itu akan bertambah karena data ini belum pemutakhiran.
"Kami harap seluruh stakeholder memberikan akses seluas-luasnya untuk memverifikasi di lapangan. Serta memberikan informasi mengenai warga yang masih ada atau pindah, agar nantinya data pemilih di Padang Panjang benar-benar valid," ujarnya.
Selain itu, Harri Hazari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang menyampaikan terkait alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"KPU nanti akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan, membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaannya," katanya.
Kegiatan dihadiri 20 stakeholder terkait yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, Kominfo, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, camat dan lurah. (Rel/mcpp)