Notification

×

Iklan

Iklan

Ada 148 Jiwa Kategori Miskin Ekstrim Di Kota Payakumbuh

03 November 2022 | 23:09 WIB Last Updated 2022-11-03T23:32:00Z

PASBANA, PAYAKUMBUH — Berlangsung di aula pertemuan Randang lantai II Kantor Walikota Payakumbuh, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan rapat koordinasi untuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Payakumbuh, Kamis (3/11).

Dengan fokus pembahasannya terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Payakumbuh tahun 2022, rapat koordinasi dihadiri Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda.

Kehadiran Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakilkan Plt. Sekretris Daerah Dafrul Pasi itu guna memberikan arahan lebih lanjut agar semua pihak saling bersinergi dalam membantu percepatan penanggulangan kemiskinan.

Sebanyak 19 (sembilan belas.red) orang kepala PD ( Perangkat Daerah) yang tergabung dalam TKPK Kota Payakumbuh hadir untuk menyampaikan gagasan, aspirasi, serta berbagi pengalaman terkait penanggulangan kemiskinan di Payakumbuh yang bisa dilakukan bersama-sama.

Dalam kata sambutannya, sesuai intruksi Pj. Walikota Payakumbuh, Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi menegaskan bahwa kita perlu memastikan semua program penanggulangan kemiskinan di Kota Payakumbuh dapat berjalan efektif dalam menurunkan tingkat kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Payakumbuh.

Menurut Dafrul Pasi, salah satu cara efektif menangani kemiskinan ekstrem di Kota Payakumbuh adalah dengan pendekatan multi-sektor dan kerjasama dengan berbagai pihak, mengingat kemiskinan ekstrem bisa disebabkan oleh banyak faktor.

Dafrul menyampaikan bahwa berdasarkan hasil dari konsultasi Dinas Sosial dan Bappeda Kota Payakumbuh ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah pusat menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hanya bisa menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) 2 persen dari anggaran Dana Transfer Umum (DTU) dari basis datanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diungkapkannya, terkait informasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementrian Sosial jika saat ini data P3KE hanya merujuk kepada data dari Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang mana data tersebut masih dalam proses pemadanan dengan DTKS.

Terkait dengan data penerima bansos di Kota Payakumbuh, Dafrul ungkapkan jika merujuk terhadap data P3KE (desil 1 dan 2), masih ada warga yang masih belum menerima bantuan dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, dan apabila akan di intervensi melalui program perlindungan sosial maka data tersebut dapat di usulkan masuk ke dalam DTKS melalui mekanisme Musyawarah kelurahan dan ditetapkan oleh Menteri Sosial,” ungkapnya.

“Bagi calon penerima DTU 2 persen yang datanya tidak termasuk ke dalam data P3KE, maka dihimbau kepada Perangkat Daerah terkait agar dapat mengusulkan segera penerima bantuan lainnya melalui mekanisme dan kriteria kelayakan calon penerima yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ucap Daf.

Dafrul meminta kepada TKPK Kota Payakumbuh agar mengutamakan penyaluran DTU 2 persen tersebut dari Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi & UKM Kota Payakumbuh yang bersumber dari data P3KE bagi yang belum menerima bantuan BLT BBM APBN melalui PT. POS.

“Untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Payakumbuh, maka bagi Perangkat Daerah lainnya yang tergabung dalam TKPK agar mempedomani data desil 1 sampai dengan 4 (P3KE). Jika si penerima bantuan tidak termasuk kedalam data P3KE, maka hal ini harus dirujuk kembali berdasarkan kriteria penerima bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Untuk penetapan SK penerima bantuan perlindungan sosial, UMKM dan bantuan transportasi agar di tetapkan  kebijakan dan indikator masing-masing untuk penerima bantuan. Dan untuk kriteria penggunaan DTU 2 persen tersebut terdiri dari ;

a. Untuk Dinas Sosial yakni Perlindungan sosial menggunakan DTKS,
b. Untuk Dinas Koperasi dan UKM yakni masyarakat terdampak kenaikan BBM dan mempunyai usaha, mikro kecil, apabila berasal dari keluarga miskin maka masuk ke dalam penerima perlindungan sosial, dan
c. Untuk Dinas Perhubungan yakni masyarakat yang mempunyai pekerjaan sebagai supir angkot, ojek online, ojek pangkalan, driver, kurir yang berdomisili dan ber-KTPPayakumbuh.

“Dan untuk penggunaan data kependudukan (padan data kependudukan), dinas terkait dapat langsung mengakses ke Kemendagri yang tentunya dengan pemberian hak akses melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ungkap Daf.

Sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo bahwa target kemiskinan ekstrem pada 2024 harus mencapai 0 persen. Oleh karena itu, diperlukan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi yang kuat oleh semua pihak dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem, bukan hanya di Kota Payakumbuh, namun juga pada daerah dan Provinsi lain di Indonesia.

“Dan untuk jumlah penduduk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem di kota Payakumbuh saat ini berada di angka 0,10 persen atau dengan jumlah sebanyak 148 jiwa,” beber Daf.

Diakhir penyampaiannya, Dafrul meminta kepada perangkat daerah agar dalam penyaluran bantuan tidak melebihi waktu pada pertengahan bulan Desember 2022, karna hal tersebut mengingat atas Surat Edaran Walikota tentang langkah-langkah menghadapi anggaran akhir tahun 2022. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update