Padang Panjang -- "Tim Karanggo" jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang, dibawah komando AKP. Yaddi Purnama kembali ungkap empat kasus penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat, pada tanggal 11 dan 12 November 2022 dengan jumlah pelaku sebanyak Lima orang.
Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP. Yaddi Purnama, mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satres Narkoba langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap para pelaku penyalahguna Narkotika dan melakukan penangkapan.
"Penangkapan pertama terhadap pelaku WS (37th) dan IH (27th ) pada hari Jum'at 11 November 2022 sekira pukul 09.00 Wib yang berlokasi di sebuah rumah di Jln. RPH RT. IX Kelurahan Silaing Bawah (di rumah pelaku WS) setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Karanggo langsung mendatangi kediaman pelaku, pada saat itu Tim Karanggo menemukan kedua pelaku berada dirumah WS tersebut, ketika di tangkap petugas WS dan IH mengakui (koooperatif) dan memberitahu petugas dimana pelaku menyimpan Narkotika Jenis Sabu miliknya, pelaku menyimpan di dalam saku jaket yang di gantung didinding kamar tempat pelaku IH, yang berprofesi sebagai nelayan, dari tangan pelaku Petugas menyita sebanyak dua paket besar dan sepuluh paket kecil Narkotika jenis Sabu siap edar," jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berselang dua jam kemudian atas informasi dari masyarakat kembali, Tim Karanggo juga berhasil menangkap MF (30th) yang berprofesi sebagai wiraswasta di Sebuah rumah di Jln. ST Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, ketika di tangkap petugas, MF tidak melakukan perlawanan, lalu mengakui dan menunjukkan kepada petugas dimana pelaku menyimpan Narikotika jenis Sabu-sabu miliknya, MF di tangkap ketika sedang duduk-duduk dirumahnya, dari tangan MF polisi menyita barang bukti sebanyak sepuluh paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket Daun Ganja Kering yang di letakkan di dalam kamar rumahnya, kemudian MF dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Panjang.
Tambah Kasat menyampaikan, selang satu hari kemudian, Sabtu 12/11 polisi juga melaukan penangkapan terhadap pelaku PD (25th) pada pukul 14.00 Wib, PD di tangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, ketika sedang melakukan pencarian terhadap pelaku PD petugas menemukan PD sedang berada di pinggir jalan di daerah Pasar Usang, Kecamatan, Padang Panjang Barat, ketika di tangkap, petugas menemukan Barang Bukti (BB) satu paket Ganja Kering yang di genggam pelaku PD dengan tangan kiri nya, berdasarkan keterangan PD barang haram tersebut di dapat dari rekannya bernama MZ (24th) seorang penjaga Bilyar di jalan Abu Hanifah, Kelurahan, Guguk Malintang.
"Setelah menangkap PD polisi segera memburu MZ, tak lama kemudian pelaku MZ di temukan polisi di sebuah tempat Bilyar di Kelurahan Guguk Malintang, ketika di geledah, polisi menemukan satu paket Ganja Kering dan uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) di saku celana yang di gunakan MZ. Saat ini Kelima pelaku besera seluruh barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto,S.I.K mengapresiasi, kinerja personil jajaran Satres Narkoba atas usaha dan kerja kerasnya dalam waktu dua hari berhasil melakukan penangkapan Lima orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja Kering, penangkapan terhadap kelima orang pelaku merupakan informasi dari masyarakat ujar Kapolres. Donny pun mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan mambantu kami (polres padang panjang) yang telah memberi informasi dalam pengungkapan kasus-kasus Narkotika di Kota Padang Panjang ini. "Jangan takut, jangan ragu, apabila ada informasi mengenai penyalah gunaan Narkotika segera hubungi kami, mari kita wuudkan Kota Padang Panjang Zero Narkotika," tegas Kapolres. (S)