Tanah Datar, pasbana - Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM memastikan jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan (Gaduang) di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi ialah wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar.
Hal itu telah ditegaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 110 tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar.
"ini (jalur pendakian proklamator di TWA) berada di wilayah administrasi Tanah Datar, tidak di wilayah Kabupaten Agam, ada permendagri nomor 110 tahun 2019," ujar Bupati Eka Putra saat meninjau ke lapangan jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan (Gaduang) di TWA Gunung Marapi, Kecamatan X Koto, Minggu (20/11).
Tetapi pada acara peresmian jalur Proklamator beberapa waktu yang lalu, Bupati Agam mengklaim bahwasanya daerah tersebut berada di wilayahnya.
Menangapi klaim secara sepihak oleh pimpinan Kabupaten tetangga itu, Bupati Eka berpesan bahwa sebagai seorang pemimpin, Bupati Agam hendaknya terlebih dahulu mempelajari batas wilayah antara dua Kabupaten ini.
Bupati Eka berpesan jika jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan (Gaduang) di TWA Gunung Marapi, masih diklaim Bupati Agam sebagai daerahnya, ia tidak segan-segan mempertahankan walaupun dengan berbagai cara.
"Sejengkal tanah pun, kita tidak akan menyerahkan wilayah Tanah Datar untuk di ambil daerah lain. Dan siap dengan segala apapun termasuk jika harus di PTUN kan," ujar Bupati Eka.
Bupati Eka menambahkan, pemerintah akan terus berupaya secara maksimal menjaga daerah dari berbagai pihak yang mengaku sebagai daerahnya.
"Kita tutup kaca spion, lihat ke depan. Kita berjalan pada ketentuan yang ada. Insha allah, niat kita baik, bagaimana jalur pendakian Proklamator, Pasangrahan di TWA Gunung Marapi bisa dimanfaatkan masyarakat kita," ujar Bupati Eka.
Kepala BKSDA Wilayah II Sumatera Barat melalui Kasi Konservasi Wilayah II Sumatera Barat Eka Damayanti mengatakan tidak tahu pasti kejadiannya pada saat peresmian jalur pendakian Proklamator kaki Gunung Marapi Nagari Koto Baru.
Menurutnya, pada saat itu pihaknya mempunyai waktu yang cukup pendek untuk melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga roundown nya berubah pada saat dibacakan.
"Rencananya kami memang mengundang kedua kabupaten yaitu Tanah Datar dan Agam, kami tidak bermaksud untuk mengesampingkan pimpinan daerah dari salah satu kabupaten. Namun sebetulnya semangatnya adalah bagaimana merangkul dua kabupaten ini supaya bisa ikut serta bersama-sama mengelola TWA Marapi," ujar Eka Damayanti.
Dikatakan Eka Damayanti, pihaknya tidak ada maksud ini dan itu karena sudah disepakati pada saat rapat di Padang dan hasil rapatnya pun sudah disampaikan ke Gubernur dan juga bupati Agam langsung.
"Sepengetahuan kami ini juga sudah disampaikan pada saat rapat internal mereka, sehingga menurut kami kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan," tambahnya.
Dikesempatan itu, Eka Damayanti juga menyampaikan ucapan terima kasih atas suport dan dukungan dari bupati Tanah Datar untuk pengelolaan TWA terutama untuk membantu masyarakat penyangga TWA dalam hal ini masyarakat nagari Koto Baru dan Aie Angek untuk sama-sama mendapatkan akses pengelolaan.
Hadir pada saat itu, Asisten Ekobag Abdul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Kepala Dinas PUPR Tamrin, Kalaksa BPBD Yusnen, Kasat Pol PP Harfian Fikri, Kepala Dinas Perkim LH, Camat X Koto Adiawarman, Kepala Bagian Hukum Audia Safitri, Kepala Bagian PEM Abduraham Hadi, Kepala Bagian Prokopim Dedi Triwidono, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Ten Feri, Wali Nagari Aia Angek, Wali Nagari Koto Baru dan Tokoh masyarakat lainnya. (Rel/bd)