PASBANA, PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang menangkap empat orang pelaku judi koa dengan uang sebagai taruhan pada Sabtu 12 November 2022 di di sebuah warung Jalan Anas Karim Kelurahan pasar Usang tepatnya di Kampung Nias.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu istiqlal menjelaskan penangkalan terhadap keempat pelaku berinisial RC (35th) ,DF (49th), RN (35th) dan ES (27th).
"Penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat kepada kami di polres padang panjang, dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut, " ungkap Iptu istiqlal .
Berdasarkan informasi yang didapat Kasat Reskrim Iptu Istiqlal memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduam masyarakat terebut, dibawah pimpinan Kanit opsnal Aipda Fadly, jajaran Sat reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata memang benar di dalam warung tersebut polisi menemukan keempat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis Koa dengan uang sebagai taruhan.
Dari tangan keempat pelaku polisi mengamankan uang tunai sebanyak 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , satu buah batu domino dan seratus delapan puluh lembar kertas Koa yang digunakan pelaku judi.
" Dan kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang sesuai Laporan Polisi LP/247/11/2022 dengan melanggar pasal 303 sub 303 KUH- pidana, " imbuh Kasat Reskrim.
Kapolres Padang Panjang mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi soal judi kepada polisi.
" Selain dilarang oleh agama, judi juga akan merusak perekonomian dan sangat banyak imbasnya " ujar Donny.
Dan selaku kapolres Donny juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala macam bentuk perjudian di Kota Serambi Mekkah ini.(rel/bd)