Muhammad Hafizh dan Nunu Burhanuddin |
Sasuduik salah satu tradisi yang berkembang di daerah Payakumbuh.
Pasbana - Salah satu adat istiadat yang terkenal dan masih dipakai dalam kehidupan sehari-hari adalah "Sasuduik". Sasuduik merupakan salah satu tradisi Minangkabau yang berkembang di daerah Payakumbuh. Tradisi Ma Isi Sasuduik biasanya akan dilaksanakan ketika ada pasangan yang pihak wanitanya berasal dari Payakumbuh.
Dalam tradisi Ma Isi Sasuduik pihak pria diharuskan membayar sejumlah uang kepada pihak wanita. Uang tersebut fungsinya adalah sesuai dengan nama tradisi tersebut yaitu ma isi sasuduik, dimana ma isi sasuduik yang dimaksudkan adalah membayarkan sejumlah uang untuk membeli perlengkapan yang ada di kamar calon pengantin.
Berbeda halnya dengan tradisi bajapuik di Pariaman, ma isi sisuduik ini langsung dibelikan untuk barang bukan dalam berbentuk uang. Jadi uang tersebut memang dijadikan sebagai modal untuk mempelai/orang yang menikah.
Nikah, sebagai yang diketahui, masuk dalam kategori mu’amalat yakni terkait erat dengan hubungan horizontal antara sesama umat manusia dan diatur dalam kitab fiqih. Namun demikian, di dalam pernikahan terdapat nilai-nilai teologis, sehingga antara hukum mu’amalat dan teologi saling terpaut dalam menghantarkan hidup ke gerbang kebahagiaan lahir dan batin.
Keterpautan itu, tidak lain dilatar belakangi oleh esensi nikah itu sendiri. Hal yang dapat dilihat, nikah dalam pengertiannya merupakan suatu sarana yang membolehkan pasangan lawan jenis untuk hidup bersama secara manusiawi menurut syari’at agama.
Sebab, dalam perspektif Islam, nikah tidak sebatas pemenuhan hasrat biologis semata, tetapi jika dilihat dari hukum nikah yang kondisional bermuara pada pemeliharaan kesucian umat manusia dari perbuatan nista hewani dan keturunan yang tidak jelas, demi kebahagiaan sejati dan dapat mempertahankan keberlangsungan hidup umat manusia sebagai Khalifah di muka bumi, untuk dapat mewujudkan bayang-bayang surga di bumi atau baldatun tayyibatun gafur. Bahkan, melalui nikah diharapkan dapat melahirkan generasi insan berkualitas yang amat dibanggakan oleh Nabi Muhammad di hari kiamat kelak. (Mufradi, Udi)
Dalam rukun nikah, terlihat adanya suatu keharusan untuk melakukan kesepakatan antara pasangan calon suami isteri, atau ijab qabul. Kesepakatan itu, tentu saja merupakan konsekwensi logis dari saling percaya antara keduanya, yang dalam perspektif al-Qur’an dipandang sebagai amanah dan mesti dilaksanakan secara baik oleh kedua belah fihak pasangan calon suami isteri setelah menikah. Bagi yang tidak melaksanakan amanah maka ia berdosa.
Muhammad Hafizh Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Program Magister Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi |
Pernikahan dan sasuduik di daerah Payakumbuh merupakan dua hal yang tidak akan pernah terpisah karna sudah menjadi tradisi atau adat masyarakat payakumbuh, Seiring berjalan dan berkembangnya zaman hingga saat ini budaya atau tradisi Sasuduik sendiri mengalami beberapa pergeseran dan menjadi kekhawatiran tersendiri sebagian besar kaum anak muda minangkabau yang ingin meminang wanita pujaannya yang mengharuskan adanya adat sasuduik ini, jika Sasuduik disebut sebagai dasar untuk membuktikan keseriusan laki laki untuk menikahi wanita.
Namun fenomena-fenomena yang sering kita jumpai saat ini dimana sering kita menemukan kabar besaran uang sasuduik yang diberikan mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah, jumlah uang sasuduik tersebut bukanlah menjadi sebuah masalah bagi golongan masyarakat yang berada diatas rata rata namun yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan Golongan masyarakat kebawah jika hal tersebut dijadikan sebuah standar atau acuan.
Dari hal seperti inilah yang memicu terjadinya hal-hal tragis dimana dua insan yang saling mengasihi dan mencintai harus berpisah, entah karena pihak laki laki belum mampu untuk memenuhi permintaan uang sasuduik yang diberikan, dan sang wanita dinikahkan dengan laki laki pilihan keluarganya, yang ujung ujungnya pun berakhir dengan perceraian, ataukah sepasang kekasih nekat memperjuangkan cinta mereka dengan melanggaran Aturan baik Adat istiadat maupun Agama dengan kawin lari, atau seorang lelaki yang ditinggal nikah oleh sang kekasih dimana sang wanita tak sanggup lagi menunggu lelaki pujaannya kembali dari perantauan, dan masih banyak kisah-kisah miris lainnya.
Berbicara tentang sasuduik dan anak muda, ma isi sisuduik ini memang langsung dibelanjakan untuk barang bukan dalam berbentuk uang. Tapi calon mempelai wanita biasanya mematok harga untuk sasuduik yang akan diberikan kepadanya, semakin tinggi harga sasuduik, semakin mewah barang dan perlengkapan di kamar calon pengantin, ini menjadi momok menakutkan bagi anak-anak muda minangkabau jikalau calon pengantin wanita meminta uang sasuduik yang fantastis, ditengah gejolak ekonomi dan lapangan pekerjaan yang semakin sulit untuk anak muda dalam mengumpulkan atau menabung uang sasuduik.
Namun anak-anak muda minangkabau tidak usah khawatir dan cemas karena tradisi ini meringankan beban pria diawal kehidupan pernikahan karena tidak harus repot memikirkan membeli perabotan kamar. Adat di Minangkabau mengharuskan pihak laki-laki tinggal di rumah mertua setelah berumah tangga.
(Muhammad Hafizh dan Nunu Burhanuddin)