Notification

×

Iklan

Iklan

Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip Dievaluasi

20 Desember 2022 | 23:05 WIB Last Updated 2022-12-20T16:05:21Z


Jakarta, pasbana - Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia untuk tahun 2023. Hal ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi Internsip. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat.” Ujar Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta (15/12)

Pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan, lanjut menkes Budi.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:

• Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
• Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
• Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
• Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
• Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
• Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.” ujar Menkes Budi

Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:
• Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.
• Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).
• Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.
• Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya. Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.(rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update