Sawahlunto, pasbana - Keluarga dari sepuluh orang korban meninggal dalam kecelakaan ledakan tambang batubara pada perusahaan PT. Nusa Alam Lestari (NAL) di BDTBT Sungai Durian Sawahlunto menerima Jaminan Kematian (JKM) pada Kamis 15 Desember 2022.
"Jadi korban meninggal dalam musibah ledakan tambang kemaren, itu memperoleh tiga santunan. Yang pertama santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bantuan Sosial (bansos) untuk korban bencana dari Pemko Sawahlunto, setelah itu ada juga santunan dari pihak perusahaan," kata Wali Kota Deri Asta yang turut menyaksikan pemberian santunan ini.
Untuk jumlah bansos korban bencana dari Pemko Sawahlunto itu, disampaikan Wali Kota Deri yaitu senilai lima juta rupiah/orang.
"Bansos itu kita serahkan dengan diantarkan langsung pada keluarga masing-masing korban. Semoga sedikit banyak membantu meringankan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup," ujar Wali Kota Deri Asta menjelaskan.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi 10 orang korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja musibah ledakan tambang di Sawahlunto.
Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Ocky Olivia, di Sawahlunto, Kamis mengatakan total santunan JKM yang telah dibayarkan itu yakni sejumlah Rp2,9 miliar.
"Kami melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran," kata Ocky.
Sementara untuk empat orang korban lainnya yang masih menjalani perawatan dan pengobatan, Ocky mengatakan pihaknya menanggung semua biaya tersebut sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka peserta berhak mendapat perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan batasan hari/durasi pengobatan," kata Ocky.
Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan manfaat yang diperoleh dari santunan Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta.
"Diluar JKM, juga dibayarkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban," kata Maulana.(rel/bd)