Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Resmi Terapkan Sistem Tilang Elektronik

23 Desember 2022 | 16:18 WIB Last Updated 2022-12-23T09:18:34Z


Padang Panjang, pasbana - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang melalui Satuan Lantas (Satlantas) Padang Panjang resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) menggunakan alat Mobile Handheld atau tilang elektronik.

Kasat Lantas melalui Bau Unit Gakum Satlantas Polres Padang Padang Panjang, BRIPKA. Yemli Eridas, Jumat (23/12), membenarkan bahwa adanya pemberlakuan E-TLE tersebut di Kota Padang Panjang.

“Iya benar setelah Kota Padang, ada empat Polres yang diperintahkan oleh Ditlantas Polda Sumbar untuk penerapan sistem E-TLE menggunakan Mobile Handheld ini diantaranya, Kota Padang Panjang, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Bukittinggi,” katanya.

Namun Yemli mengungkapkan untuk pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan serta menggunakan knalpot brong akan tetap dilakukan penindakan (tilang manual) di lapangan oleh personil yang bertugas.

Disebutkannya, satu unit alat yang bernama Mobile Handheld untuk pelaksanaan tilang elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumbar kepada Kanit Patroli Polres Padang Panjang, IPDA, Dedi Kuswanto dalam upacara apel gelar pasukan di Lapangan Imam Bonjol, Kamis (22/12) kemarin.

Lebih jauh, Bau Unit Gakum BRIPKA. Yelmi menyebutkan cara kerja dari tilang elektronik sendiri  yaitu personil yang dilengkapi sprim/surat tugas akan melaksanakan patroli mobile dan apabila ditemukan pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung difoto serta dikirimkan datanya untuk diverifikasi identitas kendaraan dan pengemudi.

“Setelah itu petugas verifikasi (back office) akan mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos Indonesia yang ditujukan ke alamat pelanggar yang sesuai dengan alamat identitas kendaraan. Pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui website yang ada di kertas atau datang sendiri ke petugas operator di polres,” ucapnya.

Atau kalaupun yang bersangkutan mengakui bahwa kendaraannya sudah terjual (bukan miliknya lagi) akan diberlakukan pemblokiran STNK. Pelanggar yang tidak ada merespon surat konfirmasi yang dikirim oleh petugas juga akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK.

“Kalau yang bersangkutan mengkonfirmasi betul bahwa kendaraaan miliknya melakukan pelanggaran maka nanti akan diberikan kode briva melalui email atau telepon,” sebutnya.

Pemberlakuan tilang elektronik ini tambah Yemli juga dimaksudkan untuk menghindari gesekan antara pelanggar dengan petugas di lapangan serta menghindari dugaan pungli dari personil kepolisian yang bertugas di lapangan.

“Semoga dengan adanya penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta dapat menekan angka kecelakaan khususnya di Kota Padang Panjang,” ucapnya.

Memasuki Natal dan Tahun Baru (Nataru) Yelmi menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar tetap mematuhi segala bentuk peraturan berlalu lintas yang ada dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara sehingga dapat menghindari hal hal yang tidak diinginkan. (rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update