Jakarta, pasbana - Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada Kota Sawahlunto sebagai 'Kota Peduli Hak Asasi Manusia' Tahun 2022. Dengan itu, kini telah lima kali secara berturut-turut Kota Sawahlunto mendapat penghargaan sebagai Kota Peduli HAM tersebut.
Penghargaan itu diserahkan kepada Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di Jakarta, pada Senin 12 Desember 2022.
Dalam sambutannya, Wapres RI Ma'ruf Amin menyampaikan penghargaan ini menunjukkan apresiasi dari pemerintah pusat terhadap komitmen dan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan dan memenuhi hak-hak dasar pada masyarakat.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
"Kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang penilaiannya diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil," kata MenkumHAM Yasonna.
Dijelaskan Yasonna H. Laoly, pada Permenkumham No 22 Tahun 2021 tersebut, indikator penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak.
Kepala Bagian Hukum Setdako Sawahlunto Indra Mulyono merinci tahap penilaian penghargaan itu yakni pemerintah daerah menyampaikan Data dan Dokumen Pendukung Penilaian yang kemudian diverifikasi tim Kanwil Kemenkumham Sumbar, lalu dilanjutkan dengan dikirim ke aplikasi KKP HAM untuk diverifikasi tim internal di KemenkumHAM.
"Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik, dan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil," ujar Indra merinci.
Penghargaan ‘Kota Peduli HAM’ ini didapat ‘Kota Warisan Dunia' tersebut setelah dinilai oleh tim KemenkumHAM dalam sejumlah indikator, antara lain ; pemenuhan pelayanan publik kepada masyarakat dengan mengedepankan penerapan HAM. Hasil pengumpulan data maupun peninjauan lapangan dari tim penilai menunjukkan Kota Sawahlunto sudah memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud, sehingga Kota Sawahlunto berhak memperoleh penghargaan itu bersama sejumlah Kabupaten/Kota lainnya.
Wakil Wali Kota Sawahlnto Zohirin Sayuti menyampaikan Pemko Sawahlunto berkomitmen dalam melakukan pelayanan publik dengan memenuhi hak-hak dasar manusia. Hal itu direalisasikan dalam pelayanan publik di kantor/instansi pemerintahan.
"Kita telah melakukan berbagai kebijakan dan program dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat ini dalam pelayanan publik di kantor/instansi. Bukti keseriusan juga, pemenuhan HAM, hak dasar, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak saudara kita yang disabilitas dan lainnya juga merupakan salah satu poin dalam visi-misi kita. Artinya untuk pemenuhan HAM ini sudah diterjemahkan pula dalam RPJMD kita,” kata Wawako Zohirin.
Ditambahkan Wawako Zohirin, tentunya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat ini bukanlah kerja mudah yang selesai dalam waktu singkat. Sehingga sekarang, memang masih terus dibutuhkan peningkatan.
“Penghargaan ini memotivasi kita untuk terus melakukan pemenuhan HAM yang lebih baik. Apa yang sudah dilaksanakan, kita pantau dan evaluasi, apakah diteruskan, lalu seperti apa peningkatannya. Ini kerja kita berlanjut terus untuk terlayaninya HAM masyarakat. Tugas ini juga kerja bersama, koordinasi dengan lintas sektor, termasuk juga dukungan dari masyarakat itu sendiri,” ujar Wawako Zohirin Sayuti menjelaskan.(rel/bd)