Sijunjung, pasbana - Setelah melakukan proses penyelidikan maka didapatkan informasi bahwasanya seorang pelaku penggelapan sedang berada di rumahnya yang berada di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro, Kabupaten Sijunjung.
Dan Ketua team opsnal langsung melaporkan kepada Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan. Kemudian team menuju ke rumah kediaman pelaku, dan pada saat sampai di rumah terduga pelaku team opsnal Polres Sijunjung mengamankan seorang laki - laki dewasa yang mengaku bernama Pgl Candra.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, team opsnal Polres Sijunjung melakukan introgasi terhadap pelaku dan dari keterangan pelaku barang - barang yang digelapkan oleh pelaku tersebut telah di jual oleh pelaku yang mana 1 (satu) unit handphone merek oppo A16 telah dijual oleh pelaku ke counter handphone yang berada di Jorong Pulau Berambai,
Lalu team opsnal melakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan sesuai dengan handphone yang dilaporkan.
Pada sore harinya sekira pukul 16.00 wib, team opsnal berangkat ke Solok Kota, untuk mengamankan sepeda motor yang telah dijual.
Sesampainya di Solok Kota, team opsnal melakukan koordinasi dengan team opsnal Solok Kota dan melakukan pencarian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, team berhasil menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda BEAT warna merah, setelah itu dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.
Kemudian terduga pelaku penggelapan pgl CANDRA beserta dengan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut.
" Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda merek Beat warna merah dengan Nopol BM 4409 AR dan 1 (satu) Unit handphone merek Oppo A16 warna silver, " pungkas Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K (nal)