Solok, pasbana- Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Prov. Sumatera Barat Yusron, SH.MH, yang berkunjung dalam rangka peresmian Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah dan beramah tamah dengan jajaran Pemerintah Kota Solok, bertempat di Puskesmas Nan Balimo, Rabu (28/12/2022).
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Unsur Forkompinda lainnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Ketua LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan Ketua DPD LPMK, Kepala OPD terkait, Camat se Kota Solok, Lurah Nan Balimo, Lurah Laing,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH.MH dalam sambutannya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Solok atas jerih payahnya dalam mendirikan rumah rehabilitasi Adhyaksa sebagai fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi penyalah guna, pecandu, dan Korban penyalah guna narkotika.
Sistem peradilan pidana saat ini cenderung pada aspek penghukuman, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Isu overcrowding ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah, oleh karenanya dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika" sebut Kajati.
"Reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud direalisasikan oleh jaksa agung melalui penerbitan pedoman no. 18 Tahun 2021, dimana dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi. Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedapankan keadilan restorative dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku" ucap Kajati.
Lebih lanjuta Yusron menyampaikan bahwa pelaksanaan rehabilitasi narkotika untuk penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika tidak akan dapat terwujud kecuali adanya sinergitas antar kelembagaan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki. Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah kota solok yang telah berperan besar dalam mendirikan rumah rehabilitasi adhyaksa guna mendukung penegakan hukum pidana serta dalam usaha menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Kembali beliau ucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi pemerintah daerah kota solok dalam hal penyelenggaraan balai rehabilitasi adhyaksa. Besar harapan kami bahwa berdirinya balai rehabilitasi adhyaksa ini adalah langkah visioner yang berkelanjutan serta memiliki umpan balik bagi setiap program-program yang bermanfaat dan kami berharap seluruh jajaran kejaksaan negeri solok maupun cabang kejaksaan negeri solok dapat memanfaatkan fasilitas rehabilitasi adhyaksa ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solok, sehingga terwujudnya solok yang bersih dari narkotika dapat tercapai" tutup Kajati.
Sebelumnya, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengatakan, Pembangunan di bidang kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
"Jika hal ini dapat terwujud maka suatu bangsa akan memiliki sumber daya manusia yang handal yang dapat memajukan bangsanya. Kalau kita bicara masa depan berarti kita bicara generasi muda" ucap Wako.
"Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini seluruh bangsa di dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi ancaman yang sangat serius tentang penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Hal ini dapat mengancam generasi muda kita, untuk itu mari kita bersama-sama mencegah dan mengatasi penyakit sosial dan kejahatan yang berhubungan dengan narkoba ini " ajak Zul Elfian Umar.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa ketergantungan terhadap narkoba ini harus dicegah sedini mungkin. Untuk itu sebelum terlambat, petugas kesehatan selaku yang memiliki ilmu tentang tanda-tanda sudah adanya perilaku kearah itu diharapkan mampu memberi masukan atau dorongan agar anak-anak dan orang yang sudah mulai bergerak kearah narkoba itu dapat dicegah dan dikendalikan.
"Berdasarkan informasi yang diberikan oleh BNK Kab. Solok bahwa angka pecandu di wilayah kerja BNK Kab. Solok terus meningkat dari tahun ke tahun dan 75 % dari pecandu itu merupakan warga yang berdomisili di Kota Solok. Para pecandu narkoba ini sebenarnya harus dilakukan rehabilitasi tetapi karena sarana yang kurang maka mereka dititipkan di Lapas yang membuat mereka malah menjadi lebih berat karena penanggulangannya yang kurang tepat " Sebut Wako.
Melalui pembangunan Rumah Rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah kota Solok ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk menanggulangi masalah ini. Kami sangat berharap pada Rumah Rehabilitasi ini yang merupakan pengembangan dari pelayanan kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor Puskesmas Tanjung Paku dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Solok sehingga Kota Solok bebas dari narkoba.
Upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba membutuhkan komitmen serta dukungan semua pihak. Tidak hanya pemerintah, kita semua, termasuk masyarakat harus memberikan upaya terbaik untuk pencegahan dan penanggulangan narkoba."Harap Wako
Rumah rehabilitasi ini sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap program keadilan restoratif jaksa agung.
"Beliau berharap Rumah Rehabilitasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan nantinya tidak hanya memulihkan para pecandu tetapi juga dapat mencegah dan menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Menanggulangi narkoba bagus, namun akan lebih baik jika tidak ada yang menggunakan narkoba sama sekali.
Sayangi diri sendiri, keluarga dan pekerjaan dengan tidak terlibat maupun mengkonsumsi narkoba. Bahaya narkoba tidak hanya akan merugikan kesehatan, juga dapat berurusan dengan penegak hukum. Untuk itu bersama kita perangi narkoba.
Pada kesempatan yang baik ini selaku pimpinan daerah, beliau juga mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh instansi yang terkait, dari awal tercetusnya ide pendirian Rumah Rahabilitasi Narkoba ini di Kota Solok sehingga hari ini bisa diresmikan dan mudah-mudahan berjalan dengan dengan lancar" tutup Wako.
Pada kesempatan itu, sebelum dilakukan pengguntingan pita tanda mulai berfungsinya rumah rehabilitasi Narkoba Ahdyaksa Al-Madinah, juga dilakukan penandatangan kerjasama antara Pemerintah Kota Solok dan Kejaksaan Negeri Solok disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait Penyelenggaraan Pelayanan Rehabilitasi Narkotika Kota Solok.
Acara di lanjutkan dengan Ramah Tamah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kota Solok, Bertempat di Balairung 99 Rumah Dinas Wali Kota Solok. Pada acara ramah tamah, Kajati berkesempatan memberikan pengarahan dihadapan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Solok. (Rel/bd)