Tanah Datar, pasbana - Gunung Marapi secara administratif terletak ke dalam wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Dan terkait aktivitas gunung sendiri, diamati secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) yang berada di Jl. Prof. Hazairin no 168 Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Aktivitas vulkanik Gunung Marapi berfluktuasi sejak Januari 2022, dan tingkat aktivitas adalah Level II (WASPADA) sejak 3 Agustus 2011.
Pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyampaikan perkembangan terakhir aktivitas Gunung Marapi hingga Sabtu, 07 Januari 2023 pukul 08.00 WIB sebagai berikut :
1) Terjadi Erupsi eksplosif pada tanggal 07 januari 2023,pukul 06.11 WIB dengan tinggi kolom abu 300 meter di atas puncak, ancaman bahaya untuk saat ini berupa erupsi abu disertai lontaran material/pasir yang berpotensi melanda wilayah dengan radius 3 km dari pusat erupsi Kawah Verbeek.
2) Erupsi ini diawali oleh peningkatan Gempa Vulkanik Dalam pada tanggal 25 Desember 2022 yang terekam sebanyak 13 kali dan terjadinya inflasi pada data tiltmeter stasiun puncak.
3) Data kegempaan sejak tanggal tanggal 26 Desember 2022 hingga 6 januari 2023 terekam 11 kali Gempa Hembusan, 9 kali Gempa Tornillo, 3 kali Gempa Vulkanik Dangkal, 10 kali Gempa Vulkanik Dalam, dan 30 kali Gempa Tektonik Lokal.
Berdasarkan hasil pengamatan, analisis data visual maupun instrumental hingga tanggal 07 Januari 2023 pukul 08.00 WIB, maka tingkat aktivitas G. Marapi masih tetap pada Level II (Waspada).
Rekomendasi pada tingkat aktivitas Level ll (Waspada) ini adalah:
1. Masyarakat di sekitar G. Marapi dan Pengunjung/ Wisatawan agar tidak melakukan aktifitas/mendekati Gunung Marapi pada radius 3 Km dari Kawah/Puncak, mengingat kawah sebagai pusat letusan dan sumber keluarnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan bagi kehidupan.
2. Masyarakat yang ada disekitar G.Marapi diharapkan tetap tenang tidak terpancing isuisu tentang letusan G.Marapi,harap selalu berkoordinasi dengan PVMBG dan mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah setempat.
(*)