Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yogi Melvin, Pelaku MR Peragakan 36 Adegan

10 Januari 2023 | 14:20 WIB Last Updated 2023-01-10T07:20:39Z


Padang Panjang, pasbana - Tim penyidik Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23 ) di sebuah Gudang Kosong yang beralamat di Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur pada Selasa, 10 Januari 2023.

Kegiatan reka ulang kasus  yang berjalan lebih kurang 2 jam 30 menit ini dipimpin Oleh Kabag Ops Kompol Simamora,S.H dan dilaksanakan oleh  Kasat Resrim,Iptu Istiklal,  Penyidik dari  Polres Padang Panjang , Jaksa Penuntut Umum  Berta Ningsih,S.H beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang,dan Kuasa Hukum pelaku MR dengan menghadirkan langsung tersangka MR dan semua  barang bukti.

Kasat Reskrim dalam penjelasannya menyampaikan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, MR  (20).

Mulai dari tersangka MR  melakukan pembunuhan dengan berawal dari Chating antara pelaku dan korban melalui aplikasi Market place, pelaku  negosiasi Jual beli Handphone Jenis Iphone 11, sampai pelaku MR melakukan pembunuhan kepada Korban di sebuah Gudang Kosong Kelurahan Ngalau dengan menggunakan sebatang besi pipih yang sudah asah MR sehingga runcing, yang memang telah dipersiapkan pelaku MR. 

"Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku MR memperagakan terdiri dari 36 adegan, " tambah Kasat Reskrim.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K menerangkan dalam pengamaanan rekontruksi atau reka ulang adegan kasus tersebut Polres Padang Panjang menurunkan sebanyak 25 orang personil untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di kawasan dilaksanakannya rekonstruksi. 

" Disamping itu, rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang, " tutup Kapolres.(rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update