Padang, pasbana - Tiga Penginapan diduga tidak memiliki izin diberikan surat Panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Jumat (27/1/2023).
Razia dan pengawasan yang dipimpin oleh Kabid Tibum, Desril Tafria, didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldirosman, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama.
Pengawasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang ada di Kota Padang.
Mursalim, Kasat Satpol PP Padang mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan ada tiga penginapan diduga tidak memiliki izin.
"Diduga pemilik hotel dan penginapan tersebut telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ujar Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, tiga hotel tersebut masing masing berlokasi kawasan belakang pondok dan di kawasan Purus, kecamatan Padang Barat, serta satu hotel lagi berlokasi di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Kita panggil pemilik hotel dan penginapan tersebut, serta membawa surat izin mereka untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang," tegas Mursalim.
Tidak hanya itu, saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan pula tiga pasangan yang diduga bukan suami istri dalam kamar, dua pasangan di salah satu hotel yang yang berlokasi di kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, dan satu pasangan lagi ditertibkan di hotel yang ada dikawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Ada tiga pasangan yang kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, dikarenakan disaat ditanyai buku nikah, mereka tidak bisa memperlihatkan nya kepada petugas," terang Mursalim.
Mursalim Menambahkan, semua yang terjaring, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk didata dan diproses lebih lanjut.
"Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS, yang jelas kita akan panggil pihak keluarga mereka masing-masing, dan kita lakukan pembinaan nantinya di Mako Satpol PP Kota Padang," tutup Mursalim. (Rel/bd)