Padang Panjang, pasbana - Jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja di wilayah hukum Polres Padang Panjang pada Selasa 10 Januari 2023.
Bersama 17 paket ganja dengan berat lebih kurang 1 kilogram, Tim Karanggo dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H,dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo,S.H I, berhasil menangkap satu orang pelaku (IF) 33 tahun sebagai pemilik barang haram tersebut.
Pria pengangguran berusia 33 tahun ini ditangkap ketika berada di kediamannya di Kelurahan Guguk Malintang pada Selasa 10 Januari sekitar pukul 18.30 Wib, ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan mengakui kepada polisi bahwa pelaku memang menyimpan Narikotika jenis ganja kering di rumah pelaku.
Didampingi pelaku, polisi pun makukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan:
Ditemukan 12 paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang mana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam 2 buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1 (satu) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1(satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering serta satu buah timbangan warna biru.
Menurut keterangan pelaku, pelaku sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak tahun 2015, dan hendak mendapatkan uang dengan mudah pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering tapi aksinya dikandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang.
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap (IF) yang mana pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat.
" Dan Kasatres Narkoba dan jajaran melakukan pencarian terhadap pelaku, kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 10 Januari 2023," ujar Kapolres. (*)