Padang Panjang, pasbana -Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus NZ (51), seseorang yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Pelaku ditangkap di Jalan Lubuk Mata Kucing, 2 Februari 2023 lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto yang didampingi Kabag Ops Kompol Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal, Rabu (8/2) menjelaskan, pelaku NZ telah melakukan aksinya kepada korban JT semenjak tahun 2019.
Saat itu korban masih berusia 15 tahun. Akibat aksi bejat itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada bulan September 2019.
Menurut kapolres, motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno. Menurut keterangan korban bahwa pelaku adalah seorang yang temperamental, sehingga korban merasa takut akan dimarahi apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku. Korban tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 , pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.