Payakumbuh, pasbana -- Penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha dalam perijinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh mengelar rapat teknis terkait Perizinan OSS Berbasis Risiko bertempat di Aula Randang Balai Kota Payakumbuh, Rabu (01/02).
Kegiatan yang dijembatani dan di buka langsung Penjabat Wali Kota Rida Ananda dan Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon itu dihadiri oleh peserta yang sebagian besar terdiri dari pelaku usaha perseorangan, sektor perdagangan dan sektor industri lainnya.
Rapat juga di hadiri perangkat daerah terkait, diantaranya Kadis Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Disnakerperin, Dinas Koperasi dan UMKM, Camat serta non perangkat daerah, Ketua KADIN, Ketua HIPMI, Ketua IPEMI, Ketua IWAPI, Ketua GAPENSI, Ketua GAPEKSINDO, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL), Ketua IP3 (Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh) serta para Pelaku Usaha.
Dalam arahannya, Wako Rida Ananda menyampaikan ucapan terimakasih atas waktu yang diluangkan untuk mengikuti pertemuan guna bersama-sama membangun Payakumbuh kedepan, salahsatu caranya dengan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Sesuai dengan apa yang di sampaikan Presiden terkait persoalan perijinan dan percepatan berusaha.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, itu mustahil akan berhasil jika tanpa adanya sinergitas dan dukungan dari semua sektor. Oleh karenanya kita berharap kepada seluruh Asosiasi untuk ikut berkontribusi dalam penyelesaian program strategis nasional saat ini, seperti Pengendalian Inflasi, Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di Kota Payakumbuh. Mudah-mudahan banyak pelaku usaha yang bersedia menjadi orang tua asuh bagi anak-anak kita yang tergolong stunting, atau memberikan bantuan kepada saudara kita yang tergolong ke dalam kemiskinan Ekstrem,” ucap Rida.
Ditambahkan Rida, setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena NIB sangat penting bagi pelaku usaha mendapatkan kepastian dan perlindungan usaha. Dan dalam mewujudkan Program Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), ia mengajak para pelaku usaha untuk dapat segera mendaftarkan produk-produknya pada Katalog Lokal melalui LPSE Kota Payakumbuh.
“Selain itu, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan usaha, memperoleh akses permodalan, dan mendapatkan kelengkapan berkas dan mendapatkan gambaran bagimana proses serta alur dalam pembuatan NIB yang akan dipandu oleh teman-teman di DPMPTSP,” ucap Rida.
Senada, Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon mengatakan tujuan dari pertemuan teknis ini adalah menjembatani antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menyukseskan program nasional temasuk pelaku usaha mikro dan kecil, menengah dan besar sudah harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
“Salahsatu yang kita lakukan adalah memberikan pelatihan sosialisasi baik itu yang di gelar di tempat pelaku usaha termasuk juga kita membuka klinik LKPM dalam rangka kawajiban pelaku usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. Selain itu, disini kita juga mensosialisasikan tekait persoalan-persoalan yang sering di kuatirkan masyarakat tentang isu yang mengatakan bahwasanya perizinan itu susah dan dikaitkan dengan pajak, tentu itu tidaklah benar, disini kita tegaskan bahwa hal itu tidak ada kaitannya antara penerbitan NIB itu dengan Pajak, itu adalah sesuatu yang terpisah,” tukas Meizon. (BD)