Sijunjung, pasbana -- Informasi kemunculan Gajah Sumatera pertama kali di Jorong Silukah Nagari Durian Gadang pada hari Minggu, 12 Februari 2023 dan hal ini sangat mengejutkan masyarakat sekitar begitu juga dengan Pemerintah Daerah setempat dan BKSDA Sumbar.
Karena terakhir adanya penampakan gajah di daerah Sumatera Barat pada tahun 1980 di Kabupaten Solok Selatan.
Dan berdasarkan informasi tersebut BKSDA Sumbar menurunkan petugas untuk memverifikasi informasi dan diketahui pada tanggal 13 s d 14 Februari 2023, satwa tersebut sudah mengarah ke Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang dan diketahui bahwa ada 2 (dua) ekor gajah yang melintasi daerah tersebut.
Langkah selanjutnya petugas melakukan penghalauan agar satwa tersebut tidak masuk pemukiman warga dan memonitoring agar satwa tersebut memasuki kawasan hutan daerah tersebut. Dan sampai tanggal 21 Februari 2023 terus dimonitoring oleh petugas dan diketahui satwa tersebut sudah meninggalkan Nagari Durian Gadang menuju hulu sungai Batang Lisun.
Namun pada tanggal 23 Februari 2023, BKSDA Sumbar menerima laporan dari Walinagari Padang Tarok Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung bahwa satwa tersebut telah memasuki lahan usaha I dan II transmigran serta kebun di APL Nagari Padang Tarok.
Petugas BKSDA Sumbar selanjutnya menuju lokasi untuk berkoordinasi ke Pemerintah Nagari setempat selanjutnya bersama-sama dengan aparat nagari dan masyarakat pengahaluan, pengusiran serta memonitoring pergerakkan satwa tersebut.
Selain itu petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar agar bisa hidup berdampingan dengan satwa tersebut. Sampai saat ini BKSDA Sumbar masih melakukan pemantauan dan memonitoring pergerakan satwa tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan kemungkinan masih gajah yang sama yang muncul di Durian Gadang, namun keduanya kini terpisah atau tidak terlihat bersamaan. Secara fisik dari gadingnya masih individu yang sama dengan di Durian Gadang.
Untuk itu BKSDA Sumbar menyarankan untuk :
1. Memindahkan logistik makanan warga yang berada di pondok-pondok sawit.
2. Termasuk memindahkan sabun, detergent dan lainnya yang memiliki bau yang wangi.
3. Berpatroli dengan menggunakan meriam karbit secara teratur.
4. Menyalakan api di malam hari, atau api unggun.
5. Menyiapkan anjing penjaga di pondok pada malam hari.
6. Tetap berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar dan perangkat pemerintah daerah.
Gajah termasuk binatang nokturnal yang aktif di malam hari. Hewan ini hanya membutuhkan waktu tidur selama 4 jam per hari dan terus bergerak selama 16 jam untuk menjelajah dan mencari makanan. Sisanya digunakan untuk berkubang dan bermain.
Pergerakan gajah dalam sehari bisa mencapai areal seluas 20 km2. Idealnya kebutuhan luas areal untuk habitat gajah liar minimal 250 km2 berupa hamparan hutan yang tidak terputus.
Status konservasi Gajah Sumatera dalam sistem hukum di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh UU No.5 tahun 1990 dan PP 106/2018.
Perlindungan diberikan karena ancaman terhadap kelangsungan hidupnya semakin besar. Ancaman terbesar datang karena rusaknya habitat karena berebut dengan lahan perkebunan dan pertanian.
Diharapkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat harus bersatu padu untuk menjaga hutan terutama gajah Sumatera supaya gajah ini bisa tetap lestari dan bisa berkembang biak dengan baik dengan begitu maka populasi Gajah Sumatera akan tetap terjaga. (Rel)