Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 13 Perkara TPU

01 Maret 2023 | 15:52 WIB Last Updated 2023-03-01T08:52:24Z

Padang Panjang, pasbana - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan barang bukti hasil sitaan 13 perkara tindak pidana umum, Rabu (01/3). 

Kepala Kejari yang diwakili Kepala Seksi TPU, Edmon Rizal, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ditambah timbangan digital, mancis, bong penghisap yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, kaca pirek dan plastik bening.

"Disamping itu juga ada barang bukti perkara lainnya seperti pencabulan berupa pakaian dan alat-alat yang digunakan saat melakukan aksi dan lain sebagainya," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah diputus/vonis pengadilan, sebut Edmon, merupakan tindak lanjut dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.

“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edmon menjelaskan, barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga menghindari penyelewengan terhadap barang bukti sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Kota Padang Panjang,” ucapnya.

Edmon berpesan kepada masyarakat Kota Padang Panjang khususnya kepada generasi muda untuk jangan sesekali sampai berurusan dengan hukum.

"Ini kita lihatkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah disita itu kita musnahkan disini. Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, jauhi narkoba dan tindak kriminalitas lainnya," tuturnya.

Turut hadir, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr. Faizah, Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi, Polri dan Pengadilan Negeri. (rel/rk) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update