Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi C DPRD Payakumbuh Bakal Perjuangkan Embung Bulakan Multifungsi Bagi Masyarakat

06 Maret 2023 | 23:03 WIB Last Updated 2023-03-06T23:13:28Z


Payakumbuh, pasbana - Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Ketua Komisi C Ahmad Zifal, Wakil Ketua Ahmad Ridha, Sekretaris Wirman Putra, serta anggota Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati turun ke lapangan meninjau Embung Dareh Bulakan Kelurahan Limbukan Payakumbuh Selatan, Senin (6/3).

Dalam kunjungan Embung Dareh Bulakan tersebut Komisi C didampingi oleh PUPR Muslim, Kabid PSDA beserta Staf dan Lurah Lidia Nugrahmi.

Ahmad Zifal dalam kunjungannya, mengatakan Embung Bulakan merupakan tempat penampungan air,disamping sebagai aliran irigasi untuk petani agar dapat juga difungsikan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.

Disamping itu Ahmad Zipal juga mempertanyakan Batas - batas izin bangunan dari pinggir sepanjang embung tersebut,karena saat ini telah banyak masyarakat yang membangun dipinggiran embung yang berakibat efek buruknya membangun dipinggir embung.

Dan juga saat ini sudah ada pengusaha real estate perumahan yang mengajukan izin untuk membangun Perumahan yang tidak jauh dari Embung tersebut,ini perlu kita kaji jarak bangunan dari embung agar nanti jangan sampai kecolongan,seperti salah satu perumahan didaerah Payakumbuh Selatan ,sudah penuh ditempati, pada hujan kena banjir jadi kasihan kita pada masyarakat.

Ketika Dilapangan Komisi C juga menerima Pemuda Limbukan yang berkeinginan untuk pengolahan sebagai peternakan Ikan yang dikelola oleh organisasi kepemudaan,yang disampai kepada Kadis PUPR Muslim, sebagai penanggung jawab pengelola Aset Balai dari Kementrian PU mengatakan tidak bisa. “Karena ini aset pusat jadi tidak diizinkan, sudah ada ada aturan dari Kementrian Pusat,” kata Muslim.

Ditambahkan Muslim, Embung Bulakan sangat banyak fungsi nya yang saat ini Aliran sungai Dareh tidak mampu lagi mengaliri sawah masyarakat Limbukan, dengan adanya Embung Bulakan sudah bisa mengaliri irigasi sawah lebih kurang 200 Ha.

“Untuk Izin bangunan rumah warga atau untuk izin perumahan minimal jarak harus 100 meter dari pinggir embung juga sudah ada aturan RT/RW jarak bangunan yang akan memberikan izin untuk pembangunan rumah dan perumahan,” tambah Muslim.

Sementara itu Kadis PU didampingi Harlon Kabid PSDA menambahkan Pembangunan Embung Dareh Bulakan merupakan Embung Konservasi yang merupakan menjaga ke stabilan air dari hutan yang digunakan untuk kebutuhan air irigasi dan juga kebutuhan masyarakat .

Diakhir pembicaraan media dengan Ahmad Zipal dan Komisi C DPRD Kota Payakumbuh akan membicarakan masalah embung ke pusat tentang pengolahan nya,agar bisa sebagai peningkatan ekonomi masyarakat,seperti pengolahan ikan dan lainnya. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update