Notification

×

Iklan

Iklan

Parkir Sembarangan di Kota Padang, Bakal Ditindak oleh Dishub

09 Maret 2023 | 06:46 WIB Last Updated 2023-03-09T17:47:42Z


Padang, pasbana -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Satpol PP Kota Padang dan SK4 menindak dan menertibkan kendaraan parkir serta warga yang berjualan di atas trotoar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (8/3).

Penindakan itu dilakukan di Jalan Tarandam Kecamatan Padang Timur sekitar Rumah Sakit Umum Bunda Padang. Selanjutnya petugas berlanjut ke kawasan Sawahan untuk menindak pengendara yang parkir di atas trotoar jalan dan berjualan di atas trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penertiban bersama dengan Satpol PP Kota Padang dan tim SK4.

"Hari ini kita melakukan tindakan penertiban oleh Tim terpadu yang terdiri dari Pol PP, Dishub Padang, SK4 yang terdiri dari Polri, TNI (Pom AU dan AD). Kita lakukan tindakan dengan cara pengempesan," katanya. 

Sebelum itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa hari, tetapi hal ini tidak begitu diindahkan pengguna jalan. Maka dari itu, pihaknya melakukan penindakan di jalur rawan macet. 

Ia mengatakan, teknisnya terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 bahwasanya setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan dikenakan denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

"Penindakan kita kali ini dengan cara penggembosan ban kendaraan, penderekan kendaraan, dan pembayaran barcode sesuai dengan kategori kendaraan," katanya.

Malizar Ade menyebutkan pihaknya menemukan kendaraan yang parkir di atas jembatan sehingga dilakukan penggembosan dan dikenakan denda yang ditentukan oleh Perwako Nomor 32 
tahun 2021.

"Untuk kendaraan yang digembosi ada tujuh kendaraan, karena memakai badan jalan, memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Alhamdulillah dapat berjalan dengan aman, karena kita memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Malizar Ade menyebutkan untuk trotoar bukanlah tempat memarkirkan kendaraan, tetapi diperuntukkan kepada para pejalan kaki. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan intuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Penertiban akan jadi rutinitas harian Tim Terpadu. (Rel/ch) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update