Padang Panjang, pasbana - Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H yang didampingi Kabag Ops Kompol P Simamora saat Jumpa Pers pada Selasa 14 Maret 2023 di Polres Padang Panjang menerangkan kepada media bahwa saat Ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas Satpol PP Kota Padang Panjang.
Adapun ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54 tahun) IF (25tahun) dan IW (42tahun) .
Iptu Istiklal juga menjelaskan pengrusakan mobdin dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke asuransi.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Panjang dan diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan. (Rel)