Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Oleh Ayah Kandung

03 Maret 2023 | 15:20 WIB Last Updated 2023-03-03T08:20:32Z

Sijunjung, pasbana - Pada Rabu tanggal 01 Februari 2023 telah diterima laporan pengaduan dari masyarakat yang bernama Yenni melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap anak kandungnya yang berinisial AZ. 

Pelaku sendiri adalah ayah kandung dari anak korban (status sudah bercerai) yang berinisial  RK dengan nama panggilan RD. 

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir  Jailani, SIK memerintahkan unit opsnal Satreskrim dan Unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap anak korban AZ yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara di ruangan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung.

Setelah didapatkan informasi yang akurat, dengan hasil bahwa benar telah terjadi dugaan TP persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap AZ anak umur 8 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SD, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di ebun karet Jorong Tanjung Beringin Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. 

Pelaku yang merupakan ayah kandung dari anak korban yang berinisial RK, kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di daerah Tanjung Ampalu.

Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, atas perintah Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani ,SIK, tim opsnal dan unit IV Satreskrim berangkat menuju daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII , untuk mencari keberadaan pelaku RK. 

Kemudian sekitar pukul 22.00 wib dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap RK yang sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto kecamatan. Koto VII Kabupaten Sijunjung 
 
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur AZ yang merupakan  anak kandung pelaku RK. 

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas II Sekolah Dasar. 

" Selanjutnya pelaku RK  dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya, dan selama kegiatan belangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali, " pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani ,SIK. (Nal) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update