Padang Panjang, pasbana - Warga Nagari Batu Taba berinisial RJ (24tahun) diringkus Tim Karangggo ketika sedang berada di sebuah pos ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar jam 23.00 Wib
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku RJ tersebut.
Bermula dari informasi yang didapat, Tim Karanggo bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku RJ. Tak membutuhkan waktu lama Tim karanggo menemukan pelaku RJ sedang berada di sebuah pos ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batu Taba.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, RJ tak dapat mengelak dan mengakui bahwa RJ menyimpan barang haram tersebut di dalam tas ransel yang dibawanya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik pelaku, Polisi menemukan satu buah toples bening yang berisikan daun ganja kering dan kertas linting yang digunakan pelaku untuk mengkonsumsi daun ganja tersebut.
Kini pelaku RJ yang berprofesi sebagai pengangguran beserta barang bukti daun ganja kering miliknya sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yaddi Purnama mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat terutama kalangan muda harapan bangsa sebab akan berhadapan dengan proses hukum yang tentunya mengganggu aktivitas di masa muda dalam menggapai cita-cita.
" Kami berharap agar generasi muda di Kota padang panjang menjauhi narkoba dan tetap fokus untuk melakukan hal-hal yang positif di masa depan," pungkas Yaddi. (Rilis)