Solok Selatan, pasbana - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengharapkan daerah ini mendapatkan lebih banyak kuota bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk BBM Tertentu. Pasalnya saat ini pemerintah kabupaten tengah menggenjot perekonomian daerah di bidang pertanian dan ekonomi kerakyatan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan saat ini di Solok Selatan bisa dibilang kebutuhan BBM masyarakat masih belum seluruhnya terpenuhi.
"Selain itu, sebagai pemerintah daerah kami harus membantu masyarakat agar mendapatkan kebutuhan vital ini dan tentunya juga tepat sasaran, adil, dan merata," kata Kkhairunas dalam Sosialisasi Distribusi Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh BPH Migas di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (27/3/2023).
Khairunas mengatakan dengan kehadiran langsung perwakilan BPH Migas maka masyarakat akan langsung mendapatkan pemahaman mengenai distribusi BBM Tertentu. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara langsung prosedur dan pengaturan untuk memperolehnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa saat ini Solok Selatan tengah membuka akses jalan baru yang nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Jalan ini nantinya akan menjadi pintu masuk baru ke Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten tetangga yang bersebelahan langsung dengan Solok Selatan seperti Kabupaten Kerinci.
Dengan demikian, ke depan kebutuhan BBM di Solok Selatan akan terus meningkat. Sehingga diperlukan kuota BBM yang lebih banyak lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan DPRD dan pemerintah saat ini terus berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan. Salah satu caranya adalah dengan mempercepat penyaluran bantuan.
Untuk itu perlu secara jelas disampaikan mengenai program subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah hingga tahapan penyalurannya hingga bisa diterima oleh masyarakat.
Kemudian, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk bisa menyalurkan BBM. Salah satunya dengan penyediaan data mengenai masyarakat yang berhak untuk menerimanya.
"Distribusi BBM terkait aturan juga. Dengan konteks saat ini Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diterbitkan untuk membantu masyarakat yang tidak tercover pembelian bensin solar di SPBU maka kami hadirkan aturan itu," kata Yapit.
Saat ini di Solok Selatan sudah terdapat dua lokasi yang khusus menyediakan BBM Tertentu ini, berlokasi di Sangir dan Sangir Balai Janggo.
Untuk itu, ke depannya data yang diberikan pemerintah kabupaten akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam memperhitungkan lokasi BBM Tertentu yang akan diberikan pada tahun berikutnya.
Untuk diketahui, bahan bakar yang masuk dalam kategori BBM Tertentu adalah solar subsidi dan karosene alias minyak tanah.
Kegiatan ini juga diikuti Wakil Bupati H Yulian Efi, Sekdakab Dr. Syamsurizaldi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat di Solok Selatan. (Rel)