Notification

×

Iklan

Iklan

Incar Perhiasan dan Uang, Seorang Perempuan Tega Bunuh Ibunya

25 April 2023 | 16:38 WIB Last Updated 2023-04-25T12:56:08Z


TANAH DATAR, PASBANA - Seorang perempuan berinisial MW (35) tega menghantam kepala ibunya dengan sebongkah batu, sehingga perempuan lansia berusia 61 tahun berinisial RS (61) itu tersungkur dan berdarah.

Peristiwa tersebut terjadi di Jorong Seroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ada Kamis (20/4/2023). 

MW warga Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar itu, setelah melihat perempuan yang melahirkannya itu tersungkur, ia melucuti perhiasan dan uang korban yang disimpan dalam saku bajunya. 

Kronologis kejadian berawal saat tersangka MW membohongi korban dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumahnya.

“Tersangka meminta tolong terhadap korban untuk mengusir Ular tersebut dari dalam rumahnya,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasi Humas Gusrizal, Selasa (25/04).

Ia melanjutkan saat korban memeriksa keberadaan ular tersangka langsung memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala.

Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka angsung mengambil Perhiasan Emas dan Uang milik Korban yang tersimpan di dalam baju korban.

Pencurian dengan pemberatan itupun terdengar oleh Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, S.H., M.H, setelah menerima Informasi dari masyarakat yang menginformasikan ada Curas di Jorong Seroja.

“Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari Informasi dengan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Tindak Pidana Curas tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas perhiasan seberat 18,5 emas dalam bentuk gelang, kalung, cincin dan mainan kalung.

Tersangka mengetahui bahwa dirinya sedang dicari pihak berwajib, sehingga ia lansung mendatangi Polsek Lintau Buo Utara dan segera diamankan diamankan Personil Polsek.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MW dan barang bukti kejahatan sudah berada di Mapolres Tanah Datar.

Hal itu sesuai dengan perintah Kapolres Derry agar proses hukum lanjutan tersangka MW dilakukan di Mapolres setempat.

Tersangka MW dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (***)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update