Notification

×

Iklan

Iklan

Patut Diapresiasi, Warga Menyerahkan Kakak Tua Jambul Kuning Kembali ke Habitat Aslinya

11 April 2023 | 23:00 WIB Last Updated 2023-04-11T16:16:01Z

Padang, pasbana - Balai  KSDA Sumatera Barat menerima penyerahan seekor burung kakatua tua jambul kuning (Cacatua galerita) dari seorang warga Kota Padang yang menemukan burung tersebut dekat rumahnya. 

Karena jenis burung ini termasuk dalam kategori satwa dilindungi, warga tersebut segera menghubungi petugas BKSDA Sumbar. Petugas dari Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar selanjutnya mengevakuasi burung tersebut dan saat ini diamankan di Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumbar untuk sementara waktu sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, S.TP, M.Sc mengucapkan terima kasih atas tindakan positif yang dilakukan warga tersebut.

 "Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh warga Kota Padang ini. Dengan menyerahkan kakak tua jambul kuning ini, mereka telah membantu menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi," ujar Ardi Andono, Senin (11/04). 

Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi di rumah. 




"Jika kita benar-benar sayang kepada satwa tersebut, biarkanlah mereka hidup di alam bebas dan jangan dipelihara. Kita juga dapat membantu menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan melaporkan via call center BKSDA Sumbar di 081266131222 atau menghubungi petugas BKSDA setempat jika menemukan satwa tersebut di daerah kita," jelas Ardi Andono.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi,  kakak tua jambul kuning merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi yang saat ini populasinya semakin menurun karena perburuan dan perusakan habitat alaminya. 

Oleh karena itu, tindakan warga Kota Padang yang menyerahkan burung tersebut sangat membantu dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi tersebut.(rel) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update