SIJUNJUNG, PASBANA - Setelah mendapatkan laporan dari warga atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Opsnal dan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023, sekira pukul 10.00 WIB datang seorang laki laki dewasa a.n Zaipul yang melaporkan bahwasanya anak dari adik kandungnya, yang berinisial FN telah mendapatkan perlakuan tidak baik ( perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ) dari Kakeknya yang berinisial SB.
Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K, M.H, memerintahkan Ka Team Opsnal dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Dan selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB anggota opsnal beserta dengan kanit IV Sat Reskrim menuju ke rumah kediaman dugaan pelaku perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang bertempat di Desa Kampung Baru Kenagarian Kampung Baru Kecamatan Kupitan.
Dan sekira pukul 14.00 WIB, team sampai di kediaman pelaku, didampingi oleh perangkat nagari dari Desa Kampung Baru, team menuju rumah dari kediaman pelaku dan pada saat sampai di rumah kediaman pelaku didapati terduga pelaku SB sedang beristirahat.
" Selanjutnya Team opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung memberikan pemahaman kepada terduga pelaku untuk mengamankan dan membawa terduga pelaku SB ke Mapolres Sijunjung, " jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K, M.H.
Selanjutnya, terduga pelaku SB bersama barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Sijunjung guna pemeriksaan selanjutnya.
" Selama kegiatan belangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali, " pungkas Kasat Reskrim.(*)