Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota Erman Safar: JKK dan JKM Untuk Guru Mengaji dan Garin Masjid Bukittinggi Ditanggung Pemko

01 April 2023 | 12:36 WIB Last Updated 2023-04-01T05:42:43Z


Bukittinggi, pasbana --- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, kembali tunjukkan perhatiannya untuk para pahlawan keagamaan Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, 2023 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan dana untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Anggarannya sekitar Rp 110 juta lebih.

"Ada 881 orang Guru TPA, MDTA dan guru swasta pada Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, TK Al Quran dan pesantren, Garin Masjid dan Mushalla Kota Bukittinggi, yang terdaftar di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako. Ini yang kita bayarkan JKK dan JKM nya dengan APBD," jelas Wako, Sabtu (01/04).

Sehingga, lanjut Wako, para Guru TPA, MDTA dan guru swasta pada Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, TK Al Quran dan pesantren, Garin Masjid dan Mushalla, mendapat jaminan kematian. Ahli waris nantinya, juga dapat menerima santunan dan beasiswa bagi anak mereka, yang masih sekolah.

Jaminan kematian yang dapat diterima Guru TPA, MDTA dan guru swasta pada Pondok Al Quran, Rumah Tahfiz, TK Al Quran dan pesantren, Garin Mesjid dan Mushalla, meninggal karena sakit diberi jaminan Rp 42.000.000,-. Meninggal karena kecelakaan diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk ahli waris juga diberikan uang santunan serta beasiswa untuk 2 orang anak. Jumlah beasiswa berbeda di setiap jenjang pendidikan," pungkasnya.

(Rilis/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update