Padang Panjang, pasbana - Tim Karanggo Polres Padang Panjang kembali menangkap tiga orang lekaki asal Panyalaian sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Rabu 24 Mei 2023 jam 22.00 Wib di Solok Batuang Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H membenarkan penangkapan atas ketiga pelaku pengedar narkotika Jenis daun Ganja kering asal Nagari Panyalaian berinisial EP 20 th, DS 22 th dan RP 27 th.
Bermula dari informasi masyarakat Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang Kelurahan Sigando, pada pukul 10 malam, ketika bertemu Petugas langsung membekuk EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS.
Ketika digeledah di dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Kepada polisi EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut didapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
Polisi menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di Jorong Sawah Parik Panyalaian, ketika ditangkap kepada polisi RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya.
" Kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan, " pungkas Ka Tim Karanggo. (Rel)