Padang Panjang, PASBANA - Tim Karanggo Polres Padang Panjang ringkus lima pelaku penyalahgunaan narikotika jenis sabu dan daun ganja kering masing-masing berinisial IW (53th), RB (43th), MH (48th), SH (44th) dan SK (45th) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H membenarkan penangkapan atas kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut.
Bermula ketika kepolisian mendapatkan informasi terkait sepak terjang IW, RB dan MH dari masyarakat setempat, Tim Karanggo yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama dan jajaran langsung bergerak ke TKP sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang pada hari Sabtu 13 Mei 2023 pukul 14.00 Wib.
Dari TKP, Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini sedang asik menghisap daun ganja kering di sebuah rumah di Jalan Yulius Usman Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur.
Ketika ditangkap ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan dari tangan pelaku IW dan RB polisi menyita masing masing satu paket daun ganja kering sementara dari tangan pelaku MH polisi mengamankan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu siap edar.
AKP Yaddi pun menambahkan setengah jam berselang Tim karanggo kembali menangkap SH dan SK di sebuah rumah di Kelurahan Balai Balai, ketika ditangkap petugas kedua pelaku sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu sabu di dalam rumah milik pelaku SK.
" Tak dapat mengelak lagi dari tangan kedua pelaku Tim Karanggo mengamankan enam belas paket besar dan kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar, " jelas AKP Yaddi.
Kini kelima pelaku telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang berikut barang bukti.
" Diamankan sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu yang gabungan dari paket besar dan kecil beserta alat hisap , serta 2 Paket narkotika jenis daun ganja kering guna proses penyidikan selanjutnya, " pungkas Ka Tim Karanggo. (bd)