Solok Pasbana.com,- Dalam rangka meningkatkan akurasi, validasi dan Kepatuhan Data Badan Usaha serta pemberian informasi terkait Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Solok lakukan "Ghatering dan Pemutakiran data Badan Usaha untuk kota sawahlunto dan kabupaten Sijunjung", Selasa, 20/06/2023 di Solok Premiere Hotel
Deva Fajrisa, S.KM Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah III Provinsi Sumbar Sebagai Pemateri pada kesempatan itu Menyampaikan Setiap Warga Negara berhak Mendapatkan JAMINAN KESEHATAN Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya telah dibayar pemerintah.
Dasar Hukum Bidang Sistem Jaminan Kesehatan diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat"
Undang-Undang No. 13 tahun 2004 tentanagakerjaan ps 99 ayat 1
"(1) Setiap pekerja / buruh dan keluarga nya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja" Undang-Undang No. 40 tahun 2004 & Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pembentukan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," terangnya.
Eva Kurnia Sari Kabag Mutu Layanan Kepesertaan juga Menyampaikan tentang Pemberian Informasi Langsung Program JKN - KIS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tahun 2013 dan mulai beroperasi pada tahun 2014. BPJS Kesehatan ini merupakan badan hukum nirlaba yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai badan hukum nirlaba BPJS Kesehatan mempunyai fungsi sosial.
Fungsi sosial ini dapat dilihat dari iuran peserta BPJS yang terdiri dari peserta mandiri dan Peserta Bantuan Iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan adalah semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia paling sedikit enam bulan.
Besarnya jumlah iuran yang harus dibayar peseta mandiri tergantung dari kelas rawat inap yang diinginkan. Kelas rawat inap terbagi menjadi tiga kelas dengan besaran iuran yang bervariasi. Semakin tinggi kelas yang diinginkan peserta BPJS Keehatan semakin besar iurannya per orang dan per bulan.
" Peserta BPJS dalam membayar iuran tidak boleh menunggak dan apabila menunggak maka status kartu BPJS akan dihentikan sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak. Setelah dilunasi maka kartu BJS dapat digunakan kembali.Dalam hukum asuransi BPJS termasuk dalam jenis asuransi sosial," ungkapnya.
Disampaikan Juga oleh Kepala bagian kepesertan bpjs kesehatan Cab.Solok Ibu Evan Jasman, S.Kom kepada Pasbana.com pada sela kegiatan tersebut tujuan kegiatan Ghatering dan pemuthakiran data badan Usaha adalah untuk mendapatkan akurasi, validasi data badan usaha.
" Sehingga tidak ada lagi pekerja dari badan usaha yang belum memiliki jaminan kesehatan Nasional." ungkapnya
Husnal Petra, M.Pd Sebagai Perwakilan CV. NR Jaya Sejati yang bergerak dalam bidang Percetakan dan Kontruksi bangunan, yang hadir pada kesempatan itu ucapkan terimakasih Kepada Pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok yang telah mengundangnya pada acara Gathering dan Pemutakhiran data Badan Usaha.
" Sehingga kami paham dan mengerti tentang BPJS Kesehatan Badan Usaha dan Mengetahui Hak dan Kewajiban Sebagai Peserta," tutupnya.
Diakhir acara dimeriahkan dengan pemberian doorprize bagi Peserta yang bertanya tentang materi yang dijabarkan oleh pemateri saat kegiatan berlangsung.(Nal)