Notification

×

Iklan

Iklan

Langkah Strategis Pelaksanaan Birokrasi

13 Juni 2023 | 19:32 WIB Last Updated 2023-06-13T13:49:25Z


Oleh: Afrida Ginting
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas 

Pasbana - Birokrasi merupakan suatu sistem integral dalam suatu operasi tetapi organisasi yang mengutamakan kerja organisasi birokrasi menjadi tidak efektif dan efisien. Pemerintah telah membahas perlunya perampingan dalam birokrasi, perampingan dimaksudkan agar birokrasi dalam organisasi menjadi lebih efektif. Namun wacana tersebut tidak dapat direalisasikan dan pemerintah justru memperpanjang birokrasi, misalnya dengan mengangkat wakil menteri. Kedepan hal ini menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, agar keseriusan pemerintahan diperhatikan.

Wacana penyederhanaan birokrasi sudah cukup lama digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tepatnya pada saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Terdapat lima prioritas kerja diantaranya Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Simplifikasi Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. 

Melalui penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja, terjadinya percepatan sistem kerja, mewujudkan profesionalitas ASN, adanya fokus pada fungsional pekerjaan dan perwujudannya birokrasi yang dinamis dan gesit guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 
Kemudian penyederhanaan birokrasi menjadi penting karena struktur organisasi mencerminkan strategi dalam pernyataan tujuan suatu organisasi. Struktur birokrasi yang besar dapat memperlambat kegiatan dan mempengaruhi kinerja birokrasi. Semakin besar dan panjang struktur birokrasi, akan berdampak pada peningkatan pos-pos pengeluaran bagi pemerintah. Selain itu birokrasi yang dikhawatirkan akan menimbulkan munculnya tindak penyelewengan kekuasan yang bersifat koruptif. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan tindakan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan dialihkan ke jabatan fungsional melalui Penyesuaian atau Inpassingpada jabatan fungsional yang setara. Ruang lingkup jabatan yang akan disetarakan yaitu Jabatan Administrasi yang terdiri dari Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (eselon V). 

Untuk mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menyusun rencana percepatan penyederhanaan birokrasi mulai tingkat pusat sampai daerah dan hal ini sejalan dengan perkembangan situasi nasional dan global, khususnya terkait dengan munculnya tatanan dan kebiasaan baru pandemi Covid-19. Tatanan dan kebiasaan baru mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan berbasis kemajuan teknologi dan informasi.  Tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi dalam aspek hukum, salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan dukungan ditjen otonomi daerah akan surat edaran tersebut. 

Kriteria jabatan yang dipertahankan :

1. Kewenangan otorisasi yang bersifat atributif.
• Pejabat Administrator pada Sekretariat Daerah dan Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
• Sub bagian Tata Usaha pada sebutan lain pada Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
• Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.

2. Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
• Pada bagian pengadaan barang dan jasa, Pejabat Adminstrasi yang menangani pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah.

3. Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri.
• Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah.
• Kasubbag Tata Usaha atau sebutan lain Rumah Sakit Daerah.
• Kepala UPTD pada Dinas/Badan.
• Kasubbag TU UPTD pada Dinas/Badan.

4. Sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis wilayah:
• Camat dan Sekretaris Kecamatan.
• Lurah dan Sekretaris Kelurahan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret. Terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. 

Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.  Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa. 

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V. (*) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update