Jakarta, pasbana - Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan Pastika Awya Pariwara untuk Pemko Sawahlunto sebagai apresiasi atas komitmen menetapkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan iklan rokok di luar ruang.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, udai menerima penghargaan itu pada Kamis (08/06) di Jakarta menyampaikan itu merupakan wujud evaluasi dan apresiasi pemerintah pusat pada komitmen Pemko Sawahlunto dalam mencegah generasi muda terpapar iklan-iklan rokok.
“Kita baru saja menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kemenkes RI, diserahkan tadi dalam rangkaian Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2023. Tujuan utama kita dalam melarang iklan rokok adalah untuk menyelamatkan generasi penerus dari bahaya rokok, penghargaan sekarang menjadi bonusnya,” kata Wali Kota Deri.
Wali Kota Deri Asta menjelaskan, komitmen Pemko Sawahlunto untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan melarang iklan rokok itu dinyatakan dalam Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurut Wali Kota Deri, terutama untuk peraturan melarang iklan rokok memang bukan kebijakan yang berjalan lancar dan langsung bisa diterima semua pihak.
“Awalnya memang ada beberapa pihak yang tidak setuju, karena mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah yang berasal dari pajak iklan-iklan rokok tersebut. Namun kita terus sosialisasikan bahwa lebih penting menyelamatkan generasi muda agar tidak terpengaruh iklan rokok tersebut,” kata Wali Kota Deri.
Disampaikan Wali Kota Deri Asta, komitmen mencegah munculnya iklan-iklan rokok di luar ruang itu sesuai dengan salah satu program unggulan Pemkot yaitu mendukung terciptanya generasi penerus yang sehat, cerdas, unggul dan berdaya saing.
“Kita tidak ingin karena terpengaruh untuk merokok, potensi anak Sawahlunto menjadi anak yang sehat dan unggul itu terganggu. Jadi berbagai hal yang memicu pengaruh rokok pada anak itu terus kita cegah,” kata Wali Kota Deri.
Pj Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Sawahlunto dr. Ranu Vera Mardianti menyampaikan Perda yang mendukung pelarangan iklan rokok di luar ruang adalah Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sementara untuk Perwako, itu adalah Perwako Nomor 70 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan larangan reklame produk rokok di Kota Sawahlunto. Jadi itu regulasi yang menjadi paying hukum penerapan melaksanakan larangan memasang iklan rokok luar ruang di Sawahlunto,” kata Ranu Vera.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPMDPPA) Sawahlunto Efriyanto menyebut komitmen Pemkot dalam mencegah iklan rokok luar ruang itu turut berkontribusi membuat kota itu memperoleh predikat Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nindya sejak 2018 sampai 2021.
“Salah satu penilaian dalam KLA adalah bagaimana komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam melindungi anak dari ancaman pengaruh iklan rokok. Nah Sawahlunto sudah menjalankan perlindungan tersebut melalui Perda dan Perwako, sehingga dinilai layak untuk terus mempertahankan predikat Kota Layak Anak,” kata Efriyanto. (Rel)