Padang Panjang, pasbana - Polisi dari jajaran Polres Padang Panjang menangkap terduga pelaku tindak kekerasan menggunakan senjata tajam, HI (26), di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, Senin (12/6) menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya pada Ramadhan 1444 H baru lalu ketika pulang kampung ke Baiang Nagari Guguak Malalo.
"Pelaku ditangkap di Bekasi pada 8 Juni 2023. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," ujar Kapolres, sebagaimana dirilis Humas Polres Padang Panjang, Senin (12/6) sore.
Istiklal menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat terduga pelaku pulang kampung, saat berkumpul dengan saudara dan temannya di sebelah rumah nenek pelaku.
Tak terima diejek karena telah memakan sambal ayam geprek milik saudaranya, dia langsung ke rumah neneknya mengambil celurit, dan membacokkan ke arah saudaranya tapi tidak kena. Teman-temannya terkejut lalu lari berhamburan.
Dalam kondisi seperti itu, salah seorang temannya dengan inisial MI berusaha melerai, tapi HI tak terima. Celurit kembali dihunusnya hingga mengenai punggung MI.
"MI mengalami luka bacok pada tiga bagian, dua di punggung dan satu di paha. Korban mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis. Pelaku langsung melarikan diri," jelas Istiklal.
Kasus pun sampai ke tangan polisi yang kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan HI pun akhirnya diketahui. Polisi dari Polres Padang Panjang bergerak cepat, dan berhasil menangkap pelaku.(bud)