Kota Solok, pasbana - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menangkap 4 orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jum’at, 28 Juli 2023. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan resmi Kasatnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan empat tersangka narkoba itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan di daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan maupun transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi beserta ciri-ciri pelaku yang diperoleh, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hari Jum’at, 28 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB, diperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya, dan Tim langsung menuju ke rumah tersebut untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.
Saat dilakukan penyergapan, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan 4 (empat) orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Melihat petugas, salah seorang dari pelaku sempat melarikan diri yang langsung dilakukan pengejaran oleh petugas. Sementara 3 (tiga) orang yang berada di dalam rumah berinisial AP (37 tahun), BJP (34 tahun), dan NI (23 tahun).
Saat dilakukan interogasi, kepada petugas AP dan BJP mengaku baru saja membeli Narkotika jenis Sabu dari AYI (34 tahun) terduga pelaku yang melarikan diri. Tak berselang lama, beberapa orang anggota Tim yang melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri kembali membawa terduga pelaku setelah memburunya sejauh lebih kurang 800 (delapan ratus) meter dari tempat kejadian.
Sebelumnya, saat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri tersebut, Tim menemukan uang sejumlah Rp. 485.000. - (empat ratus delapan puluh lima ribu) rupiah di pinggir jalan dan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam di lokasi terduga pelaku diamankan.
Setelah berada di rumah tersebut dan setelah beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar datang ke tempat kejadian, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan hingga ditemukan di dalam saku sebelah kanan baju yang dipakai oleh AP 1 (satu) buah plastik bening yang saat itu diakuinya berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibelinya bersama dengan BJP kepada AYI.
Kemudian Tim melanjutkan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan AYI dan NI, hingga ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh AYI 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masingnya berisikan 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di dekat kompor gas yang berada di dalam dapur rumah, Tim menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ yang berisikan 1 (satu) buah pipet serok, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah jarum. Kemudian masih di dekat kompor gas tersebut, Tim juga menemukan 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari Botol plastik.
Di dalam rumah tersebut Tim juga menemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna Gold NI. Saat diinterogasi, AYI dan NI pun mengaku bahwa di rumah tersebut mereka juga menggunakan Narkotika jenis Sabu yang merupakan bagian dari paket Narkotika milik terduga pelaku AYI.
NI pun juga mengaku mengetahui dan melihat AYI memiliki dan menyimpan 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang berisikan paket-paket Narkotika jenis Sabu tersebut.
Selanjutnya para terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut.(Rel/Nal)