Padang Panjang, pasbana - Kasus penculikan yang sempat menghebohkan masyarakat Padang Panjang terhadap anak perempuan dibawah umur (HKL) 7 tahun di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur, Senin 10 Juli 2023, akhirnya terkuak motif dari si pelaku.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K saat memberikan keterangan pers menjelaskan kepada awak media bahwasanya pelaku J melakukan penculikan terhadap korban (HKL) yang berumur 7 tahun, dengan motif ekonomi yaitu dengan berencana meminta tebusan kepada orang tua korban.
Diketahui pelaku J memiliki banyak hutang (pinjamam uang) baik di Bank dan perorangan dikarenakan kesulitan dalam hal ekonomi. Pelaku J mengambil jalan yang bertentangan hukum dengan menculik anak dibawah umur.
"Pelaku berencana meminta sejumlah uang tebusan sebanyak tiga puluh juta kepada orang tua korban untuk menebus semua hutang hutangnya, " ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan Pelaku memiliki hutang sekitar lima puluh juta rupiah, dikarenakan sudah gelap mata pelaku nekat melakukan penculikan ini.
"Akan tetapi aksi pelaku berhasil digagalkan warga sekitar sehingga pelaku J terpaksa berurusan dengan hukum, " imbuh Kapolres.
Sebelumnya pelaku sudah berniat untuk melakukan penculikan ini dan mulai beroperasi sudah lebih kurang satu minggu, akan tetapi kesempatan tersebut didapati oleh pelaku ketika berada di kelurahan ganting padang Panjang.
Atas kejadian ini, Kapolres Padang Panjang menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak-anak bermain agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.(hms/pol)