Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Sepeda Motor untuk Beli Sabu, Supir Truk YH Diringkus Satreskrim Polres Padang Panjang

10 Agustus 2023 | 15:21 WIB Last Updated 2023-08-10T08:22:53Z
Padang Panjang, pasbana -Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc berinisial YH (38th) pada Senin 7 Agustus 2013, sekitar pukul 19.15 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan hal tersebut berdasarkan keterangan korban yang bernama Dewi Angraini. 

Korban mengatakan pada tanggal 22 Juli 2023, dirinya hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya dengan Nopol BA 3112 NA, dengan kesepakatan harga senilai Rp.8.0000.000,-.

Kemudian pelaku YH meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada si pembeli, karena percaya kepada pelaku korban menyerahkan sepeda motor, STNK dan BPKB kepada pelaku YH  di daerah Panyalaian Kecamatan X Koto.

Akan tetapi pelaku YH tidak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan YH di daerah Lima Kaum Batusangkar, dipimpin oleh Kanit Idik Aipda Fadly Adika beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YH yang berprofesi sebagai supir truk ini.

Saat ditangkap, kepada polisi pelaku YH mengakui  sepeda motor tersebut telah  diantarkan kepada seorang berinisial Y yang beralamat di  daerah Bukittinggi, dengan cara  menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram.

Didukung SatResnarkoba Polres Bukittinggi, jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Y sebagai penadah sepeda motor tersebut. 

" Di Bukittinggi, tim berhasil menangkap pelaku Y yang beralamat di daerah Tigo Baleh, dan di tkp juga ditemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis shabu, yang mana pelaku Y kami serahkan kepada Satresnarkoba Bukittinggi untuk menjalani proses hukumnya," terang Kasat Reskrim. 

Kini pelaku YH besera barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc dengan Nopol BA 3112 NA telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. 

" Pelaku terancam hukuman sesuai pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman 4 empat tahun penjara, " tutup Kasat Reskrim.(rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update