Padang Panjang, pasbana - Tim Karanggo kembali menangkap seorang lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu berinisial "MH" berusia 50 tahun di kediamannya yang beralamat di Jorong Mudiak Nagari Jaho Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar pada hari selasa 1 Agustus 2023.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramantyo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama,S.H menerangkan penangkapan pelaku MH setelah jajaran berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan MH.
Ka Tim Karanggo juga menambahkan pelaku MH yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga tercatat sebagai seorang residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2014 dengan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020.
"Pelaku MH kami tangkap di kediamannya di Jorong Mudiak Nagari Jaho, ketika digeledah di dalam kamar pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku MH di dalam saku sebuah celana, dan di kamar pelaku polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu (bong) milik pelaku," jelas Ka Tim Karanggo.
Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolres padang panjang sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 01 Agustus 2023
AKP Yaddi mengatakan kepada pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya, dan berharap kerja sama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang. (Rel)